Sabtu, 03 Desember 2022

Kriteria dan Proses Pencarian Kebenaran Bab 1 Metode Penelitian Hukum (Hartiwingsih, Lego Karjoko, Soehartono, 2022)



Kriteria dan Proses Pencarian Kebenaran
Bab 1

Metode Penelitian Hukum
(Hartiwingsih, Lego Karjoko, Soehartono, 2022)


Kriteria Kebenaran
Menurut Louis O. Kattsoff menjelaskan mengenai cara memperoleh kebenaran dengan pengetahuan. cara singkat dibagi mengenai pemahaman atau para penganut positivisme (tidak ada satupun ukuran tentang kebenaran), dogmatisme (ukuran kebenaran adalah kepercayaan atau keimanan), idealisme dan realisme (kebenaran dapat diukur dengan ukuran-ukuran yang disepakati dan dapat dipercaya oleh suatu komunitas).

Teori Kebenaran Koherensi
Kebenaran dipahami jika proposisi tentang keadaan saling berhubungan dengan pengalaman, dan pengalaman-pengalaman orang lain juga membuktikan hal yang sama sehingga disepakati proposisi tentang kebenaran. Dasar pengalaman ini harus konsisten atau sama dari beberapa orang atau kebanyakan orang. Teori koherensi ini adalah teori mengenai keterhubungan antara realita, pengalaman, dan pada akhirnya pada argumentasi yang sama. Menurut teori koherensi suatu pernyataan dianggap benar apabila pernyataan itu bersifat koheren atau konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang telah disepakati berdasarkan pengalaman-pengalaman empiris

Teori Kebenaran Korespondensi
Merupakan kebenaran yang berupa kesesuaian antara suatu pernyataan dengan objek dan fakta-faktanya. Penalaran teoritis berdasarkan logika deduktif menggunakan paham koherensi sedangkan proses pembuktian secara empiris dalam mengumpulkan fakta-fakta menggunakan paham korespondensi

Teori Kebenaran Pragmatis
Menurut teori ini kebenaran itu harus diselidiki dan diteliti. sedangkan tolak ukurnya adalah kegunaan efisiensi, kepuasan yang dialami. Teori ini awalnya bersifat umum kemudian berkembang hingga menjadi lebih spesifik. Teori perkembangan pragmatis mengedepankan pada fungsi dan pemanfaatan dari pengetahuan tersebut. maka dari itu spesifik pengetahuan akan sangat membantu dalam praktik.

Proses Pencarian Kebenaran
Penemuan Kebenaran Secara Non Ilmiah
Pencarian kebenaran melalui non ilmiah merupakan upaya untuk menjawab dorongan keingintahuan dengan mencari secara kebetulan, trial and error dan otoritas seseorang. 
Penemuan secara kebetulan, seseorang memiliki rasa keingintahuan dan ingin memecahkan persoalan yang dihadapi dengan kemampuan berpikir. Pengetahuan secara kebetulan ini biasanya dilihat dari lingkungan sekitar atau alam atau makhluk lain yang memiliki insting bertahan hidup. contoh pengetahuan secara kebetulan adalah penemuan obat malaria, ketika demam malaria mewabah orang tidak tahu bagaimana cara menyembuhkan penyakit malaria tersebut dan akhirnya karena keputusasaan seseorang yang menderita malaria dengan demam yang tinggi terjatuh pada sebuah sungai kecil yang airnya berwarna hitam dan terdapat pohon kina yang tumbang di sungai tersebut dan setelah kejadian tersebut orang tersebut sembuh lalu berbondong-bondong orang mencoba untuk menceburkan dan menelan air sungai yang hitam tersebut dan ternyata banyak yang sembuh jadi kesimpulannya adalah air sungai hitam dan pohon kina yang tumbang menjadi obat malaria.
Pendekatan penemuan secara mencoba-coba atau trial and error, seseorang melakukan percobaan dan melihat hasilnya kemudian mencoba lagi dan melihat hasilnya tanpa putus asa sampai pada titik tertentu akan menghasilkan suatu kejutan dari suatu proses coba-coba tersebut. percobaan dilakukan dengan logika sederhana dan keterkaitan ataupun benar-benar mencoba tanpa logik. Percobaan coba-coba ini pernah dilakukan oleh Robert koch, yang mengasah kaca hingga pada akhirnya kaca tersebut mengembung dan kaca yang menggembung tersebut dapat membuat objek menjadi lebih besar akhirnya digunakan untuk mikroskop maupun kacamata. Trial dan error terlalu banyak menghabiskan waktu, biaya terlalu banyak menerka-nerka dan membuat spekulasi dalam ketidakpastian. tetapi apabila memiliki waktu dan modal yang cukup maka dapat memberikan kejutan bagi dirinya dan orang lain
Penemuan Melalui Otoritas, penemuan ini sangat cocok pada kebenaran dogmatis, di mana pemimpin dogma memberikan pengetahuan yang kemudian diyakini oleh pengikutnya terutama pada hal-hal yang metafisik atau gaib. misal upaya penyembuhan penyakit dan bentuk-bentuk kebutuhan lainnya dengan memberikan amalan atau kepercayaan tertentu oleh seseorang yang dianggap memiliki otoritas.

Penemuan Kebenaran Secara Ilmiah
Kebenaran yang diuji, dikritisi, dan dipertanyakan secara terus-menerus sehingga mampu menjawab semua kritisi dan pertanyaan tersebut
Berpikir Kritis Rasional, menggunakan proses berpikir mempertanyakan untuk mengetahui kebenaran atau pengetahuan dengan cara berpikir analitis dan berpikir sintesis. Berpikir kritis rasional juga menghubungkan satu hal dengan hal lainnya menggunakan objek berpikir dan menghubungkannya dengan objek lain membuat tesa dan mengkajinya dengan antitesa hingga menghasilkan tesis. Cara berpikir rasional untuk menemukan kebenaran ada 2 yaitu analitis dan sintesis.
Berpikir analitis, melakukan pengujian pengetahuan-pengetahuan yang sudah ada untuk menyampaikannya secara deduktif dengan membangun silogisme dalam berpikir analitis, contoh berpikir analitis: silogisme kategoris, sebuah pengetahuan umum menyebutkan bahwa semua manusia berkulit hitam memiliki kekuatan menahan panas matahari, secara silogisme kita asumsikan premis mayor. Kemudian kita melihat bahwa Anton berkulit hitam (premis minor), maka dari kedua pengaturan tersebut dapat kita simpulkan bahwa: Anton memiliki kekuatan menahan panas matahari. Silogisme bersyarat, pengetahuan tentang premis mayor memiliki dua kesimpulan sekaligus yaitu alternatif salah dan atau alternatif benar. lalu tinggal kita bandingkan dengan premis minornya.contoh: seorang wanita biasanya berpikir dengan perasaan, Fatimah adalah seorang wanita. kesimpulannya fatimah berpikir dengan perasaan. Tetapi dalam hal ini kata biasanya pada premis mayor menunjukkan tidak semua sehingga karena premis mayornya menunjukkan ada kemungkinan tidak, hasil sangat tergantung dari bukti empiris yang ditunjukkan fatimah. Silogisme pilihan atau alternatif, merupakan kombinasi dari mengetahui atau tidak mengetahui akan tetapi premis mayor memiliki kedudukan lebih tinggi tingkat pengetahuannya dan kesimpulan tergantung pada alat ukur yang digunakan oleh premis minor. contoh: saya harus menikah atau meneruskan kuliah saya meneruskan kuliah kesimpulannya saya tidak menikah.
Berpikir Sintesis, bertolak belakang dari cara berpikir deduktif yang mengambil hal yang umum kemudian mengkhususkan, berpikir sintesis berangkat dari fakta-fakta, dan kasus-kasus yang ditemukan di lapangan atau dari pengetahuan-pengetahuan yang bersifat khusus menuju pada konklusi yang umum/induktif. ada 3 jenis induksi yaitu: Induksi komplit, pemikiran harus melihat secara keseluruhan tidak fakta sempit, misal pada penelitian tentang anak-anak di kelas, penelitian komplit tidak hanya berfokus pada anak-anak di satu kelas atau satu sekolah tetapi harus populasi anak-anak yang belajar di satu kelas dan di semua sekolah yang ada. fakta harus secara menyeluruh tidak dibatasi. dan apabila kita memiliki keterbatasan tersebut maka dapat dikatakan induksi tidak komplit atau sering disebut juga dengan pada penjelasan dengan konteks tertentu sehingga pengetahuan bersifat regional dan kondisi tertentu. Induksi sistem bacon, pendekatan ini mengukur variabel-variabel dengan tiga macam tabulasi:
  • Tabel positif, variabel x selalu berubah saat berada dalam kondisi y
  • Tabel negatif, variabel x tidak berubah kendati berada dalam kondisi y
  • Tabel variabel kondisi yaitu apabila variabel x berubah pada kondisi yang berubah-ubah, dengan tabulasi ini mencari hubungan kausalitas asimetris antara 1 atau lebih variabel.
Penelitian Ilmiah
Pemikiran cara berpikir deduktif dari pengetahuan umum ke khusus atau dengan cara induktif dari fakta-fakta kemudian digeneralisir maka melahirkan cara berpikir yang disebut reflektif thinking. John Dewey menjelaskan langkah-langkah sebagai berikut:
  • Adanya suatu kebutuhan
  • Adanya masalah
  • Hipotesis atau dugaan dari pengetahuan yang ada
  • Mengumpulkan data dan bukti
  • Menyimpulkan kebenaran yang diyakini
  • Memformulasikan kesimpulan secara umum
Penelitian Hukum Doktrinal
    Menurut Johnny Ibrahim, pada satu sisi ilmu hukum adalah ilmu normatif dengan metode hukum normatif dan di sisi lain menunjukkan ilmu empiris dengan metode hukum empiris. Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang konsep atau pengembangnya. Berbagai macam doktrin yang dianut dan dikembangkan dalam kajian hukum mulai dari doktrin klasik atau lebih dikenal aliran hukum alam kaum filsuf dan doktrin positivisme para yuris-legis sampai doktrin historis dan realisme fungsionalisme dari kaum realis.

Doktrin Hukum Alam Atau Klasik Sebagai Asas Keadilan Dalam Sistem Moral
    Hukum diidentikkan dengan moralitas. apa yang menjadi sebuah moralitas yang universal antara lain adalah hak asasi manusia. Asas kebenaran dan keadilan berada dalam tataran hukum yang kodrati. Asas kebenaran menjalankan fungsi konstitutif atau uji formal terhadap norma-norma hukum sedangkan asas keadilan menjalankan fungsi regulatif atau untuk menguji material. Konsep moralitas sangat identik dengan ajaran agama. Hukum itu sendiri dibangun atas dasar konsep religius, filosofis atau hukum alam moralitas atau kemanusiaan.
    Hukum sendiri berasal dari ketegasan dalam suatu komunitas untuk kepentingan yang lebih besar. Asas moral yang ada dalam komunitas ini disebut juga dengan the living law atau hukum adat dan sifatnya sangat regional. Sistematikanya pun juga diingat oleh kelompok-kelompok adat kemudian divisualisasi dengan upacara-upacara adat maupun hukuman-hukuman adat, juga dalam bentuk simbol-simbol yang digunakan serta penggunaan bangunan-bangunan yang sangat filosofi dan penggunaan bahasa-bahasa yang mewakili aturan adat.

Hukum Dengan Objek Hukum Yang Dikonsepkan Sebagai Kaidah Tertulis Yaitu Perundang-Undangan Menurut Doktrin Aliran Positivisme Dalam Ilmu Hukum
    Dalam positivisme hukum negara atau nilai rechtvaardigheid mengutamakan kekuatan kepastian hukum dan kejelasan hukum sesuai dengan peraturan yang tertulis. Hukum hanya boleh dipandang dan diakui sebagai hukum apabila secara jelas merupakan perintah yang eksplisit. Untuk menjamin hukum dapat berlaku dengan baik maka diperlukan kodifikasi agar peristiwa-peristiwa yang terjadi dapat dengan mudah dikaitkan dengan hukum yang berlaku.
    Dalam pendekatan hukum alam, suatu premis tetap diakui secara universal sementara aliran positivisme hanya menggunakan kaidah-kaidah yang telah ditulis secara eksplisit dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat dalam undang-undang atau hukum perundang-undangan. Inventarisasi hukum berupa kumpulan peraturan-peraturan hukum positif yang tengah berlaku pada suatu rentang waktu dan pada suatu wilayah negara tertentu. Bahan hukum yang masih berlaku ini disebut dengan bahan hukum primer mencakup semua perundang-undangan, yurisprudensi pengadilan dan produk lain yang diakui sebagai hukum positif atau bagian dari hukum positif. Sedangkan bahan-bahan sekunder berupa karya-karya akademisi pengetahuan orang tentang hukum positif/ius constitutum dan sumber pengetahuan yang diakui seperti dikeluarkan dari pihak-pihak yang memiliki kompetensinya.

Penelitian Hukum Dengan Objek Hukum Yang Dikonsepkan Sebagai Putusan Hukum (In Concreto) Menurut Doktrin Fungsionalisme Dan Kaum Realis
    Hakim memiliki kemampuan untuk menafsirkan norma-norma hukum yang telah dibuat di dalam perundang-undangan bahkan membentuk hukum yang baru yang telah berkembang realitanya sehingga harus diperjelas dengan keputusan hukum dari hakim. Doktrin stare decisis berikut asas precedence . Di negara yang bersistem common law (usa dan inggris) hukum mengikuti perkembangan masyarakat atau hakim dapat menciptakan hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus terupdate dengan kata lain hukum di negara common law adalah searching for law.
    Pertimbangan hakim yang bersifat pribadi yang melekat secara langsung dalam dirinya dalam memutus suatu perkara disebut dengan ekstra legal artinya hal ini bukanlah ilegal tetapi kepakaran dan keahlian yang diolah di dalam diri hakim menyebabkan hal ini menjadi sah. Pengalaman dalam kehidupan dapat lebih mampu menjawab persoalan hukum daripada logika-logika hukum. Afiliasi politik hubungan manusia, hubungan etnis hubungan rasial dan apapun hubungan yang menyebabkan kebebasan dalam memutus perkara oleh hakim menjadi tidak adil maka hal tersebut harus dihindari.
    penelitian hukum doktrinal dikatakan juga sebagai penelitian hukum yang mengikuti para pakar-pakar hukum dalam memutuskan suatu perkara. Pengaruh sosio-psikologik, pandangan hakim dan juri dalam melihat masalah secara real kondisi mempengaruhi sebuah putusan hakim dan juri, metode ini adalah non doktrinal karena melalui pendekatan sosial atau keilmuan lain.

Penelitian Hukum non Doctrinal
Menemukan jawaban dari fakta-fakta sosial yang bermakna hukum sebagaimana tersirat dalam kehidupan sehari-hari untuk dapat melihat pertimbangan hukumnya dalam suatu masyarakat.

Metodologi Penelitian Dengan Objek Hukum Yang Dikonsepkan Sebagai Institusi Sosial Yang Objektif
    Hukum selalu tertinggal di belakang dari segala perubahan dan perkembangan masyarakat, sehingga hukum tidak dapat berfungsi efektif untuk menata kehidupan. perubahan sosial sangat relevan dengan permasalahan hukum. Hukum dikonsepkan secara sosiologis dan gejala empirisnya dapat diamati di dalam kehidupan. hukum juga dari sisi substansi mampu memberikan kekuatan sosial yang empiris wujudnya dan dari sisi strukturnya terlihat dari institusi peradilan serta produk-produk dari pengadilan tersebut.
    Hukum secara ontologis merupakan ilmu yang dapat diamati dari gejala-gejala yang muncul. Dalam metode ilmiah, keberwujudan atau penjelasan harus tampak. Pasal 2 ayat 4 undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Semakin kompleks suatu perkara maka waktu yang dibutuhkan juga semakin lama.
    Siklus empiris dapat dibedakan menjadi dua komponen yaitu: komponen informasi yang terdiri atas problem, teori, hipotesis, observasi dan generalisasi empiris. Komponen langkah-langkah metodologis yang terdiri dari 6 langkah yaitu inferensi logis, silogisme interpretasi / instrumentasi / sampel / penyusunan skala, pengukuran / pengambilan sampel / estimasi parameter, pengujian hipotesis, dan pembentukan konsep atau penyusunan proposisi. Aspek objektivitas dalam penelitian sosiologis ditentukan oleh kualitas validitas dan reliabilitas dalam menguji konstruksi sosial.

Metodologi Penelitian Dengan Objek Hukum Yang Dikonsepkan Sebagai Realitas Maknawi Yang Berada Di Alam Subjek.
    Aliran pemahaman aksi dan interaksionisme berpendapat bahwa realita kehidupan itu tidaklah muncul secara empiris dalam alam amatan dan nampak dalam wujud perilaku yang terpola dan terstruktur karena bisa diukur-ukur. Menurut Herbert blumer interaksionisme simbolik bertumpu pada tiga premis: manusia bertindak terhadap sesuatu berdasarkan makna-makna yang ada pada sesuatu itu menurut mereka, makna berasal dari interaksi sosial, dan makna disempurnakan di saat proses interaksi tersebut berlangsung. Artinya makna tercipta dari proses-proses sosial di dalam masyarakat yang membentuk pola dengan waktu tertentu.
    Menurut blumer proses sosial dalam kehidupan kelompok lah yang menciptakan dan bahkan menghancurkan aturan-aturan bukan sebaliknya aturan lah yang menciptakan dan menghancurkan kehidupan kelompok. Pada dasarnya kehidupan merupakan percampuran berbagai pandangan di dalam masyarakat serta sebuah siklus yang terus berlangsung dengan modifikasi-modifikasi dan interaksi-interaksi tanpa henti. Masyarakat merupakan produk dari interaksi yang kemudian untuk mengatur tersebut diciptakanlah sebuah aturan, aturan ini mengatur interaksi dan interaksi ini akan menciptakan aturan lagi dan seterusnya. Kegagalan interaksi antara individu dan aturan serta pertautan semua di dalam diri individu menyebabkan anomali yang melanggar aturan tersebut oleh individu. Pada akhirnya keanomalian ini menjadi sebuah objek yang dapat dikenakan sanksi oleh aturan yang berlaku.
    Metode hukum dapat dilakukan dengan dua cara yaitu metode hermeneutik dan dialektika dalam proses pencapaian kebenaran. Hermeneutik dilakukan melalui identifikasi kebenaran atau konstruksi pendapat dari orang perorang sedangkan dialektika membandingkan pendapat dari orang perorang yang telah diperoleh melalui hermeneutik untuk memperoleh suatu konsensus atau kebenaran yang disepakati. Dalam hal ini Hermeneutik adalah penafsiran kita atau penafsiran seseorang atas suatu tulisan atau kata yang disampaikan, sedangkan dialektika adalah diskusi terkait interpretasi dari masing-masing orang hingga akhirnya mengetahui di mana perbedaan pandangan dan menyepakati perbedaan tersebut menjadi suatu konsensus.

Menurut miles dan huberman ada 3 komponen analisis dalam penelitian kualitatif yaitu:
  1. Reduksi data, proses seleksi pemfokusan penyederhanaan dan abstraksi data yang ada dalam catatan tertulis di lapangan titik reduksi ini berlangsung sepanjang pelaksanaan riset, dengan mengambil fokus serta intisari dari catatan-catatan tersebut sehingga data yang dihasilkan lebih kualified
  2. Penyajian data, adalah suatu struktur organisasi informasi yang memungkinkan kesimpulan riset dapat dilakukan. penyajian ini berupa susunan kata yang sangat jelas dan maksud serta maknanya tersampaikan ataupun berupa infografis atau tabel dan kolom matriks.
  3. Menarik kesimpulan atau verifikasi, yang tidak sesuai dengan teori yang ada dapat didalami dan menjadi falsifikasi dari teori tersebut sehingga kita dapat mengkritik teori yang sudah ada.


0 comments:

Posting Komentar