Penalaran Hukum (Legal Reasoning) Dalam Penelitian Ilmu Hukum
Bab 4
Metode Penelitian Hukum
(Hartiwiningsih, Lego Karjoko, Soehartono, 2022)
Andi hakim Nasution pernah menyampaikan sekiranya binatang mempunyai kemampuan menalar maka bukan harimau jawa yang sekarang ini akan dilestarikan supaya jangan punah melainkan manusia Jawa. (suriasumantri,1990:39). Kemampuan menalar ini tidak dimiliki oleh makhluk lain dan inilah yang membuat manusia mampu berkebudayaan dan mengembangkan kebudayaan mampu berpikir dan menghubungkan pengetahuan-pengetahuan yang dimiliki. Melalui panca inderanya manusia mengamati apa yang ada di alam kemudian menghubungkan pengetahuan-pengetahuan tersebut dalam proses reasoning atau nalar dan mempraktekkannya untuk membantu manusia dalam menjalani hidup, wujud dari kemampuan bernalar ini adalah terciptanya bahasa, budaya dan pengetahuan.
Penalaran adalah proses berpikir untuk mendapat pengetahuan. penalaran mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
Adanya suatu pola pikir yang disebut logika, suatu kegiatan dengan pola berpikir dengan pola tertentu adalah logika, pola yang lain juga mengikuti logika yang lain sehingga setiap pola akan bisa dapat berbeda tergantung dengan cara logikanya atau pola berpikirnya. Hal ini sering menimbulkan gejala yang disebut dengan kekacauan penalaran yang disebabkan oleh tidak konsistennya dalam menggunakan pola berpikir tertentu.
Penalaran bersifat analitik dari proses berpikir. kegiatan analisis ini menggunakan logika ilmiah sehingga mempergunakan polanya sendiri. sifat analitik ini merupakan lanjutan dari pola berpikir atau logika dengan langkah-langkah tertentu.
Tidak semua kegiatan berpikir itu adalah penalaran, berpikir nalar artinya menggunakan logika dan analitik. bernalar adalah proses berpikir yang lebih kompleks. Penggunaan kata perasaan atau sepintas dalam pikiran kita merupakan bentuk penarikan kesimpulan yang tidak berdasarkan penalaran seperti intuisi atau terkadang hanya pintasan dari ingatan. Dalam memperoleh pengetahuan manusia dapat memperoleh dengan dua cara yaitu pertama, usaha yang aktif melalui bernalar atau bukan melalui penalaran dengan perasaan dan intuisi. kedua, pengetahuan yang kedua berasal dari Wahyu yang diberikan tuhan atau doktrin yang dipercayai oleh seseorang.
4 kegunaan logika yang paling mendasar adalah:
Membantu setiap orang untuk berpikir rasional, kritik, lurus, tertib, metodis dan koheren
Meningkatkan kemampuan berpikir secara abstrak cermat dan objektif
Menambah kecerdasan dan meningkatkan kemampuan berpikir secara tajam
Meningkatkan kecintaan akan kebenaran dan keyakinan dengan menyempurnakan atau mengkritik setiap kesalahan untuk dicari penyempurnaan
Ilmu pengetahuan mensyaratkan logika karena tanpa logika tidak akan ada ilmu pengetahuan. Terdapat dua cara berpikir logika yaitu logika deduktif dan logika induktif. Logika deduktif merupakan penarikan kesimpulan dari yang bersifat umum menuju pada yang bersifat khusus sedangkan logika induktif adalah penarikan kesimpulan dari yang bersifat khusus kemudian di generalisir menjadi bersifat umum. Fakta adalah pengalaman manusia yang diperoleh dari panca indra dengan karakter yang sama seperti yang dirasakan oleh orang lain. Penggunaan metode deduktif dalam menyusun pengetahuan bersifat apriori dan pengalaman yang didapat oleh manusia, bagi yang memiliki pengalaman berbeda maka generalisir di awal akan terdapat perbedaan prinsipnya. Misal ketika sebuah prinsip ideal generalisir di awal berpremis bahwa setiap anak yang pintar haruslah belajar tetapi ada pengalaman orang lain menegaskan bahwa tidak setiap anak yang pintar harus belajar. Jika kaum rasionalisme menekankan pada prinsip dan pengetahuan yang mengandalkan akal budi maka kaum empirisme lebih dikenal sebagai memperoleh pengetahuan mengandalkan panca indra.
Pertentangan antara rasionalisme dan empirisme karena masing-masing memiliki kekurangan. Rasionalisme menganggap pengetahuan itu adalah pola tertentu sedangkan empirisme menganggap pengetahuan itu adalah real berdasarkan panca indra baik rasionalisme maupun empirisme memiliki kemungkinan salah karena keterbatasan daya tangkap panca indera maupun pola yang setiap orang akan berbeda. Metode yang digunakan dalam penalaran deduktif adalah silogisme atau pola pikir menggunakan silogisme. silogisme adalah suatu proposisi yang disusun berdasarkan dua pernyataan dan sebuah kesimpulan. pernyataan pertama disebut premisme mayor, pernyataan kedua disebut premis minor dan konklusi. Dalam silogisme, premis mayor merupakan sebuah fakta hasil pengalaman yang telah terkristalisasi menjadi prinsip yang diterima oleh banyak orang. Sedangkan premis minornya adalah fakta hasil pengamatan langsung yang akan ditarik kesimpulan. Kritik dari penalaran deduktif ini adalah suatu kesepakatan pengalaman yang disebut dengan premis mayor tentu tidak secara universal dapat diterima karena ada beberapa yang kurang tepat.
Cerita Dibalik Penemuan Hukum Oleh Hakim
Apa yang ada di dalam undang-undang sudah final dan hakim tidak boleh menginterpretasikan undang-undang. Hakim hanya mengkoneksikan antara perbuatan dengan undang-undang. Perkembangan selanjutnya muncul aliran legis di mana hakim berfungsi sebagai terompet undang-undang lalu karena keterbatasan dari aturan itu sendiri maka menuntut aliran penemuan hukum oleh hakim dengan jalan konstruksi hukum dan interpretasi perundang-undangan lalu muncul perkembangan aliran pembentukan hukum dimana hakim memberikan putusan baru yang berbeda dari peraturan. Pada kenyataannya undang-undang tidak lengkap tidak sempurna kabur dan tidak dapat mengakomodasi semua kebutuhan atau kepentingan masyarakat, ditambah lagi aturan itu adalah tetap atau statis sedangkan masyarakat selalu berkembang atau dinamis. jadi undang-undang tidak mungkin sempurna dalam waktu yang sama dengan masyarakat yang berkembang. undang-undang dibentuk dalam suatu proses dan akan lengkap apabila telah dipraktikkan.
Aliran pembentukan hukum adalah jawaban dari lemahnya positivisme undang-undang yang juga dibuat oleh manusia, sebaiknya hakim mencoba menghilangkan bias antara nilai yang ada di dalam masyarakat yang telah dipastikan dalam hukum dan dikembalikan ke dalam masyarakat. Hukum kontinental lebih dipengaruhi oleh hukum yang tertulis dan dikodifikasi agar lebih mudah untuk memahami.
Ketika suatu negara berkembang maka peran administrasi negara dalam mengatur kekuasaan dan menetapkan kekuasaan kepada rakyat semakin besar sehingga sistem hukum yang mengatur administrasi negara juga semakin berkembang munculnya droid administratif yaitu administrasi negara Dengan rakyat. Hukum civil law atau kontinental law yang berasaskan pada positivisme hukum di mana hukum sudah final dalam undang-undang dan hakim hanya menjalankan apa yang disampaikan undang-undang dengan demikian tidak diperkenankan menerapkan undang-undang sesuai dengan pendek masyarakat.
Pemikiran deduktif dalam penerapan perundang-undangan adalah menganggap apa yang tertuang di dalam undang-undang sebagai premis mayor, dan apa yang diperkarakan atau dipermasalahkan sebagai premis minor dan kesimpulan adalah putusan. keterbatasannya adalah apakah kesimpulan itu benar sesuai dengan norma yang saat ini berlaku? apabila kedua premis sebelumnya salah maka kesimpulan pun akan salah.
Logika Induktif
Logika induktif digunakan dan dikembangkan oleh Francis bacon. Penalaran induktif melihat hal yang khusus untuk di generalisir atau sangat erat kaitanya dengan empirisme. Bukti nyata yang dilihat melalui panca indra kemudian beberapa bukti yang sama akhirnya disinalisir dan ditarik suatu kesimpulan, dalam induktif panca indra memainkan peranan yang lebih penting dibanding akal budi karena pertama, semua proposisi yang diucapkan merupakan hasil laporan dari pengalaman. Kedua, kita tidak bisa mempunyai ide atau konsep apapun tentang sesuatu kecuali berdasarkan apa yang diperoleh dari pengalaman. Ketiga, akal budi bisa berfungsi kalau punya acuan realitas atau pengalaman. Apa yang dirasakan melalui panca indra dan disimpan dalam pengalaman kemudian digabungkan dengan pengalaman orang lain pada satu kesimpulan kesamaan yang akhirnya di generalisir tetapi pada kenyataannya apa yang dirasakan tiap-tiap orang juga pasti akan berbeda secara spesifik.
Pada tingkat tertentu pendapat penginderaan tidak dapat dilakukan kesamaan secara jelas dari apa yang diperoleh dari pengalaman banyak orang. Hume menjelaskan bahwa empiris adalah real dan tidak diragukan yang keliru adalah daya nalar manusia dalam menangkap dan memutuskan apa yang ditangkap oleh panca indra. Fakta dan realitanya adalah benar, kesalahan ada pada nalar manusia dalam merekam objek. Pengetahuan yang ditekankan kaum empiris adalah pengetahuan aposteriori. Semakin giat observasi dan penelitian lapangan maka akan semakin kuat untuk membuktikan kebenaran berbagai proposisi dan sampai pada pengetahuan yang lebih universal. Kelemahan dari induktif adalah terlalu luas bukti empiris yang harus dikumpulkan dan terlalu dini menyimpulkan secara umum. Kebenaran yang universal dapat diperoleh dari banyak pengamatan secara empirik. semakin tinggi fakta di lapangan yang sesuai dengan gejala maka semakin kecil error untuk menggeneralisir nya. Syarat yang baik dalam melakukan pengamatan untuk memperoleh pengetahuan menurut bacon adalah peneliti harus bebas dari segala pengandaian dan keterkaitan dengan yang diteliti, memperhatikan data dan fakta, evaluasi klasifikasi dirumuskan dan disimpulkan
Selain penalaran deduksi dan induksi juga dikenal penalaran absduksi, yaitu penalaran yang pertama kali diperkenalkan oleh Charles sanders peirce (1839-1914) yang menggambarkan bahwa penalaran ini tidak berhenti pada kesimpulan tetapi membutuhkan penjelasan yang lebih lanjut.
Penalaran Hukum (legal reasoning)
Dalam melihat suatu masalah atau isu hukum lalu kemudian memutuskan suatu keputusan hukum maka haruslah dilihat argumentasi dan alasan-alasan logis sebagai alasan pembenaran atau justifikasi terhadap keputusan hukum yang dibuat. Penalaran deduktif menggunakan silogisme untuk menghubungkan peraturan sebagai premis mayor dan masalah atau isu hukum atau perkara sebagai premis minor untuk dibuat kesimpulan atau keputusan hukum. Penalaran hukum digunakan dalam dua arti, dalam arti luas penalaran hukum (legal reasoning) berkaitan dengan proses psikologi yang dilakukan hakim sampai pada putusan titik sedangkan dalam arti sempit berkaitan dengan argumentasi yang melandasi suatu putusan. Dalam melakukan penalaran hingga pada putusan seringkali terdapat perbedaan putusan antara hakim yang satu dengan hakim lain hal ini terkait dengan penalaran hukum dan logika serta argumentasi hukumnya, perbedaan putusan terkait pertimbangan hukumnya.
Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menyatakan bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan mempunyai kebebasan dalam menyelesaikan perkara artinya hakim diperbolehkan atau diamanatkan oleh undang-undang untuk memahami memperhatikan dan menggali nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Secara tegas bahwa walaupun di Indonesia menggunakan paham civil law atau kontinental law yang sangat terpatok dengan peraturan tertulis (aliran legisme/positivisme hukum), maka peraturan tertulis ini juga menyatakan bahwa hakim dapat untuk melakukan pembentukan hukum. Aliran legisme atau positivisme menganggap hukum adalah:
hukum adalah perintah dimana analisis terhadap konsep-konsep hukum berbeda dengan studi sosiologi, historis dan penilaian kritis;
Keputusan dapat dideduksi secara logis dari peraturan yang sudah ada tanpa mempertimbangkan maksud sosial kebijaksanaan dan moralitas;
Penghukuman secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran nasional pembuktian dan pengujian;
Hukum sebagaimana diundangkan ditetapkan positive harus senantiasa dari hukum yang seharusnya diciptakan dan diinginkan.
Prinsip ini meniadakan nilai error yang ada, serta tidak memperhatikan bias proses dari pembentukan hukum yang seharusnya diambil dari nilai masyarakat hingga menjadi suatu produk hukum yaitu perundang-undangan. Paul Scholten seorang pakar hukum Belanda mengemukakan bahwa keadilan memang ada dalam undang-undang tapi masih harus dicari dan ditemukan. artinya kontrak mengenai keadilan sudah terbentuk dalam peraturan-peraturan tersebut walau seringkali tidak secara eksplisit disebutkan maka itu hakim harus memiliki kemampuan untuk mencari dari perundang-undangan yang telah ada dalam menyelesaikan suatu isu atau masalah yang tidak secara terang diatur di dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
0 comments:
Posting Komentar