Senin, 05 Desember 2022

Pendekatan dalam Penelitian Hukum Doktrinal Bab 3 Metode Penelitian Hukum (Hartiwingsih, Lego Karjoko, Soehartono, 2022)

Pendekatan dalam Penelitian Hukum Doktrinal

Bab 3

Metode Penelitian Hukum

(Hartiwingsih, Lego Karjoko, Soehartono, 2022)


Pendekatan Doktrinal

Pendekatan doktrinal merupakan esensi dari metode penelitian hukum. cara pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum doktrinal akan memungkinkan peneliti memanfaatkan hasil temuan ilmu hukum empiris dan ilmu-ilmu lainnya untuk kepentingan analisis serta eksplanasi hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum adalah pendekatan undang-undang pendekatan kasus, pendekatan historis pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian hukum doktrinal, dapat digunakan dua pendekatan atau lebih yang sesuai mengingat objek penelitian hukum doktrinal adalah bahan hukum baik yang sudah dalam bentuk peraturan maupun yang diamanahkan dalam pembentukan peraturan.


Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach)

Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga negara. Berdasarkan kontrak antara rakyat dan pemerintah, dibuatlah suatu aturan untuk mengatur tata tertib di dalam masyarakat yang nilai-nilai serta normanya berasal dari masyarakat itu sendiri, sedangkan aturan ini adalah untuk menjelaskan fungsi lembaga agar dapat menjalankan tugasnya lebih efektif. dalam memandu dan memberikan arahan proses pembuatan perundang-undangan maka perlu juga dibuat aturannya yaitu undang-undang nomor 12 tahun 2011 tersebut. Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan tata urutan perundang-undangan, mekanisme dan prosedur perundang-undangan dan undang-undang bersifat legislasi dan regulasi. sedangkan pejabat yang ditunjuk sebagai kepala pemerintah dapat juga mengeluarkan suatu produk yang disebut dengan surat keputusan atau sering kita kenal sebagai keputusan presiden keputusan menteri, keputusan Bupati dan lain-lain yang berbeda dari sifat statue atau undang-undang karena produk tersebut adalah beschikking/decree.

Pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi terkait dengan masalah isu atau hukum yang sedang ditangani. Dengan melihat berbagai macam undang-undang maka dapat dicerna suatu masalah atau isu hukum secara lebih kompleks. Sifat undang-undang yang telah dikodifikasi juga membuat aturan atau nilai-nilai norma tersebut terpecah-pecah ke dalam beberapa undang-undang yang lebih spesifik dan pendekatan perundang-undangan menggabungkan keseluruhannya untuk melihat sesuatu yang lebih komprehensif.

Peneliti juga perlu mencari sosiologis dan dasar ontologis dari lahirnya undang-undang tersebut sehingga dapat menangkap kandungan filosofi yang ada di belakang undang-undang serta mengaitkannya dengan kandungan filosofi dari undang-undang lain dan dapat melakukan pembentukan hukum atau menyimpulkan dari undang-undang yang telah dibentuk. untuk memahami hal tersebut peneliti perlu mengetahui hierarki, asas-asas materi muatan dan interpretasi.


Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Tokoh yang menjelaskan mengenai hierarki ini adalah Hans kelsen dengan teori hierarki norma hukum (stufenbau des rechts/stufenbau theorie). Hirarki ini menjelaskan bagaimana nilai-nilai dasar kemudian berkembang dan menurunkan nilai-nilai lain dalam suatu pembentukan hukum yang semakin spesifik. norma yang lebih rendah ditentukan oleh norma yang lebih tinggi. Di Indonesia norma tertinggi adalah Pancasila. apabila norma hukum di atasnya dicabut maka norma di bawahnya pun juga akan dihapus atau ikut tercabut pula.

Teori tersebut di kembangkan oleh Hans Nawisky yang membagi teori hierarki norma hukum ini ke dalam empat kelompok besar yaitu norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm), aturan dasar (staatsgrundgesetz), undang-undang formal (formal gesetz), aturan pelaksana dan aturan otonom (verordnung & autonome satzung). Hamid s attamimi mengibaratkan teori Hans kelsen dan teori Hans nawiasky ke dalam konteks Indonesia menjelaskan kedudukan sebagai berikut:

  1. Norma fundamental negara  (staatsfundamentalnorm) adalah Pancasila yang dijabarkan dalam pembukaan UUD 1945, 

  2. Aturan dasar (staatsgrundgesetz) batang tubuh UUD 1945 TAP MPR dan konvensi ketatanegaraan

  3. Undang-undang formal (formell gesetz) adalah peraturan perundang-undangan, 

  4. Aturan pelaksana dan aturan otonom (verordnung & autonome satzung) adalah secara hirarkis mulai dari peraturan pemerintah hingga keputusan Bupati atau walikota.


Kekuatan hukum dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 pasal 7 ayat 2 menjelaskan posisi hierarki perundang-undangan yaitu UUD 1945, Ketetapan MPR, undang-undang atau perpu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten kota. Sementara itu dalam pasal 8 sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang ada di pasal 7 maka peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga pemerintah seperti MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, komisi yudisial, Bank Indonesia, menteri, badan lembaga atau komisi setingkat yang dibentuk atas perintah undang-undang yang ada di pasal 7 akan tetap diakui dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Peraturan-peraturan pada pasal 8 ini pada prinsipnya merupakan peraturan-peraturan pelaksana dari pasal 7 selama tidak bertentangan dan jelas dasarnya adalah pasal 7 maka peraturan pelaksana yang ada di pasal 8 tetap diakui dan mengikat dan statusnya pun setara dengan perundangan pada pasal 7.


Azas-azas Perundang-Undangan:

  1. Undang-undang tidak boleh berlaku surut. sebagaimana dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi "tiada peristiwa yang dapat dipidana kecuali atas dasar kekuatan suatu aturan perundang-undangan yang mendahulukan".

  2. Undang-undang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula/lex superior derogate legi inferior. hal ini juga sesuai dengan teori hierarki norma hukum Hans kelsen.

  3. Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum/lex specialis derogate legi Generali.

  4. Undang-undang yang berlaku terbaru membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu/lex posterior derogate legi priori.

  5. Undang-undang sebagai sarana maksimal untuk dapat mencapai kesejahteraan materiil dan spiritual bagi masyarakat maupun individu melalui pembaharuan atau pelestarian (asas welvaarstaat)


Materi Muatan Undang-Undang Dan Interpretasinya

Mempelajari dasar-dasar ontologi dan konsep dari terbentuknya suatu undang-undang membantu untuk mendalami landasan filosofi undang-undang dan sosiologis dari ketentuan undang-undang, untuk memahami dasar ontologi dari materi undang-undang dapat diketahui dari naskah akademik dan risalah pembahasan di parlemen. Menurut von savigny, interpretasi merupakan rekonstruksi buah pikiran yang tak terungkapkan di dalam undang-undang. Hal ini dikarenakan undang-undang merupakan penuangan pikiran para pembentuknya sejak lahirnya undang-undang sementara itu pengaplikasian dari undang-undang mengalami banyak proses berupa mengidentikan atas kejadian/isu tidak sama persis sehingga diperlukan interpretasi dari materi undang-undang tersebut. Adapun cara interpretasi sebagai berikut:

  1. Interpretasi menurut bahasa, peraturan perundang-undangan terikat pada bahasa yang tertulis sehingga penerapannya menggunakan interpretasi gramatikal atau ditafsirkan dengan cara yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dan menguraikannya menurut bahasa. keterbatasan bahasa dan perbuatan serta lingkungan yang berkembang memberikan kesulitan penggunaan metode ini sebagai contoh pasal 432 KUHP kata dipercayakan dapat bermakna diserahkan atau pasal 41 KUHP mengkilapkan ditafsirkan sebagai menghilangkan.

  2. Interpretasi teologis dan sosiologis, peraturan ditafsirkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan. undang-undang yang berlaku tetapi sudah tidak dapat diterima lagi di dalam masyarakat maka pengertian undang-undang tersebut tidak dapat digunakan atau digunakan dengan ketentuan yang dapat diterima di dalam masyarakat sebagai contoh seringkali kita melihat dalam KUHP denda sebesar Rp 1 atau 2 golden dan sebagainya tentu nilai tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan nilai yang ada sekarang. contoh lain pasal 362 KUHP pencurian aliran listrik ditafsirkan bahwa listrik sebagai barang yang memiliki nilai tertentu karena listrik sendiri tidak berwujud.

  3. Interpretasi sistematis, mengingat hukum adalah suatu sistem maka penafsiran ini melalui konsistensi mengenai pengertian-pengertian secara logis melainkan juga dalam kaitannya dengan berbagai ketentuan-ketentuan lain. penafsiran ini akan melihat beberapa pengertian dari peraturan-peraturan lain untuk membahas peraturan yang menjadi isu apakah sama konsistensinya.

  4. Interpretasi historis, penafsiran yang melihat sejarah hukum terjadinya peraturan perundang-undangan tersebut. undang-undang merupakan reaksi dari suatu kepentingan dan kebutuhan sosial untuk mengatur kehidupan manusia sehingga nilai historis pembentukan tersebut sangat penting untuk menafsirkan apa maksud peraturan itu. misal undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tentu sangat erat dengan sebuah history bagaimana emansipasi wanita mempengaruhi perubahan pada masyarakat.

  5. Interpretasi futuristis atau interpretasi antisipatoris, yaitu bagaimana suatu peraturan dapat memberikan panduan terhadap suatu permasalahan di masa yang akan datang. pertimbangan interpretasi ini adalah untuk memberikan pengaturan yang lebih baik untuk kehidupan di masa yang akan datang.

  6. Interpretasi modern, menitikberatkan pada makna kata-kata tersebut karena sebuah kata dapat bergeser artinya sementara makna akan tetap sama. penggunaan kata sesuai dengan rujukan kamus tidak selamanya benar karena terkait perubahan sosial dan perubahan makna kata.


Pendekatan Kasus dan konseptual

Berbagai macam kasus yang terjadi di dalam pengadilan memberikan suatu pengetahuan mengenai perkembangan logika dan konsep dalam memutus perkara, diambil pemahaman berdasarkan kasus dan konsep untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan perundang-undangan sesuai dengan realita dari pemahaman kasus-kasus tersebut. 

Pendekatan kasus adalah rasio decidendi atau reasoning, yaitu pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai pada suatu keputusan. baik untuk keperluan praktik maupun untuk akademis. Kasus-kasus dan penelaahan hasil dari putusan tersebut serta rangkaian penjelasan dapat menjadi referensi dalam penyusunan argumentasi untuk pemecahan isu hukum yang lain. Suatu konstruksi kasus dapat dilihat penjelasannya dari berbagai sudut, berbagai sudut tersebut dapat memberikan penjelasan untuk kasus lainnya yang memiliki isu yang sama kemudian dibedah dari pengalaman atau konstruksi kasus-kasus sebelumnya dilihat dari berbagai aspek hukum. Ratio decidendi dapat ditemukan dengan memperhatikan fakta materiil, berupa orang, tempat, waktu dan segala yang menyertainya. rumusan fakta untuk menunjukkan yang bersifat konkrit sampai abstrak sebagai berikut:

  • Fakta yang menyebabkan sakit, 

  • Fakta yang menjadi sarana sehingga konsumen sakit, 

  • Fakta mengenai identitas tergugat, 

  • Fakta yang merupakan potensi yang berada dari sarana yang menyebabkan sakitnya konsumen, 

  • Fakta yang berkaitan dengan derita yang dialami penggugat,

  • Fakta mengenai identitas penggugat, 

  • Fakta mengenai hubungan antara penggugat dan sarana yang menyebabkan sakit, 

  • Fakta mengenai dampak ditemukan sebagai penyebab sakit, dan fakta yang berkaitan dengan litigasi.


Di dalam hukum Indonesia yang menganut civil law system / ratio Decidendi adalah pada kata-kata menimbang. Dalam proses pencarian fakta, fakta-fakta pendukung berupa ratio decidendi harus mengarah pada satu fakta yang akan dicari. Pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan pasal 49 ayat 1 KUHP mengenai "tidak dipidana, barang siapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu." Contoh suatu kejadian mengenai penganiayaan berat: pada saat lelaki jangkung dipukul oleh pemuda tampan beberapa orang melihat dan bergegas ke tempat itu dan dengan maksud menghentikan pemuda tampan yang memukul si jangkung sangat disayangkan lemparan batu yang dilakukan oleh si jangkung lebih cepat menimpa si penyerang. bukti lebam pukul yang diperoleh oleh si jangkung dan saksi mata yang melihat si jangkung dipukul serta faktor-faktor lain yang mendukung dan dapat membela si jangkung tersebut seperti pada pasal 49 ayat 1 KUHP pembelaan diri.

Putusan mahkamah agung tanggal 4 Juni 1998 menetapkan bahwa seorang janda dalam perkawinan dengan suaminya tidak mempunyai anak merupakan ahli waris dari harta suaminya bersama-sama dengan saudara kandung suami. Suatu contoh berlakunya asas retroaktif adalah keputusan dari mahkamah konstitusi atas perkara nomor 011-017/puu-2003 tentang dikabulkannya permohonan beberapa mantan anggota partai komunis Indonesia untuk menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum pasal 60 huruf g undang-undang nomor 12 tahun 2003 tentang pemilu. Rasio decidendi atas permohonan tersebut adalah pasal 60 huruf g undang-undang nomor 12 tahun 2003 yang bersifat diskriminatif dan meniadakan hak konstitusional pemohon sehingga bertentangan dengan UUD 1945 yang melarang diskriminasi dalam bentuk apapun.


Pendekatan Konseptual

Beranjak dari doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum para peneliti membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu yang dihadapi. Doktrin kepentingan umum pada umumnya terdapat dua cara yaitu:

  1. Pedoman umum, menyebutkan sesuatu yang secara jelas adalah untuk kepentingan umum dan ada lembaga resmi yang mengakui itu. 

  2. Penyebutan kepentingan umum secara jelas mengidentifikasi objeknya seperti sekolah, jalan, bangunan-bangunan pemerintah dan sebagainya.


Pedoman Kepentingan Umum

Menurut J.J. Rousseau dalam bernegara maka hak-hak individu diserahkan kepada negara dan negara harus melindungi serta menjamin hak-hak tersebut. Pengorbanan hak individu tersebut agar tercapai kehidupan yang tentram ketertiban dan perlindungan hukum. Negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat atau dengan kata lain kontrak sosial adalah menemukan bentuk kesatuan membela dan melindungi kekuasaan bersama di samping kekuasaan pribadi. unsur-unsur kepentingan umum adalah:

  1. hak rakyat yang diserahkan pengaturannya kepada negara

  2. berorientasi pada kesejahteraan

  3. hak rakyat yang secara individual tidak dapat dilaksanakan


Hak-Hak rakyat yang diserahkan kepada negara bukan berarti negara menguasai secara penuh. Demi kepentingan bersama maka mungkin sebagian hak-hak tersebut harus dikorbankan tetapi dengan ganti yang sesuai. Dalam kepemilikan publik tidak ada orang yang merasa paling berhak karena publik artinya untuk kepentingan umum, tidak ada pihak-pihak yang menguasai dan merasa memiliki. Maka hal itu juga yang menjadi pedoman kepentingan umum menyangkut pada pembatasan kegiatan pembangunan dilakukan oleh pemerintah atau diawasi pemerintah, dimiliki pemerintah dan tidak digunakan untuk mencari keuntungan. apabila dalam hal mencari keuntungan beberapa masyarakat dikorbankan maka hal tersebut bertentangan dengan kepentingan publik kecuali hasilnya digunakan kembali untuk kepentingan rakyat. Peran negara sebagai penyeimbang, antara kepentingan rakyat yang merasa mampu untuk membayar lebih dan di satu sisi lain rakyat yang tidak mampu untuk membayar tapi karena menyangkut barang publik yang seharusnya mendapatkan hak yang sama maka hak publik orang miskin tersebut ditukar dengan hak lain seperti subsidi, bantuan tunai maupun bantuan lainnya yang diperoleh dari selisih dari nilai tambah yang diberikan oleh rakyat yang mampu atas kepentingan barang publik. Contoh lain adalah penelitian mengenai konsep hukum yang berasal dari sistem hukum tertentu yang tidak bersifat universal misalnya perbankan syariah. maka peneliti harus merujuk pada doktrin-doktrin yang berkembang di dalam hukum Islam di bidang perbankan.


Pendekatan Historis dan Perbandingan

Suatu proses timbulnya undang-undang dilatarbelakangi oleh kejadian atau maksud tertentu yang perlu diungkap filosofi dan pola pikirnya, apakah terdapat relevansi proses terbentuknya dengan kondisi di masa kini? pendekatan historis dapat memperdalam dan memperkaya pengetahuan peneliti mengenai suatu sistem pengaturan hukum sehingga dapat dihindari kekeliruan-kekeliruan baik dalam pemahaman maupun penerapan ketentuan hukum. Menurut Satjipto Rahardjo, pendekatan historis adalah sebagai berikut:

  1. Faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya lembaga hukum dan jalannya proses pembentukan

  2. Faktor dominan yang berpengaruh dalam proses pembentukan hukum dan apa sebabnya

  3. Interaksi antara pengaruh yang datang dari luar dan perkembangan di dalam masyarakat

  4. Adaptasi terhadap pengaruh yang diambil dari sistem hukum asing

  5. Perubahan fungsi dari hukum

  6. Hapusnya suatu hukum

  7. Pola perkembangan yang umum yang dijalani oleh lembaga-lembaga hukum dari suatu sistem tertentu


Kondisi masyarakat terdiri atas masyarakat statis dan progresif. Kondisi masyarakat statis relatif stabil sedangkan kondisi masyarakat progresif selalu bergejolak dan dinamis. Perubahan yang terjadi tidak selalu menuju kepada yang lebih baik. contoh penggunaan pendekatan historis dalam menelaah perkembangan prinsip kebebasan berkontrak. Di dalam hukum perjanjian salah satu hal penting yang menjadi pedoman adalah kebebasan berkontrak. kebebasan ini diambil dari perkembangan masyarakat yang berpegang pada dua asas dalam perjanjian yaitu konsensualisme dan kekuatan mengikat atau pacta sun servanda. Konsensualisme berhubungan dengan terjadinya perjanjian sedangkan kekuatan mengikat hubungan dengan akibat adanya perjanjian dan kebebasan berkontrak menyangkut isi perjanjian.

Sesuai sejarah Romawi perjanjian itu berarti istilah-istilah mengenai kontrak lisan, kontrak berdasarkan kesepakatan dan ditambah kontrak khusus yang tidak disebut di dalam undang-undang kemudian hal ini dirumuskan menjadi asas-asas perjanjian dan lalu muncul salah satu prinsip dari asas perjanjian adalah kebebasan berkontrak yang diambil dari intisari azas-azas sebelumnya yang telah banyak menciptakan pengalaman dan fakta di lapangan sehingga dirumuskan asas yang benar-benar dapat menjadi pedoman.

Hukum kanonik yang terkenal di abad pertengahan adalah janji yang diucapkan di bawah sumpah berdasarkan sejarah ini juga kita dapat mengetahui kenapa dalam surat perjanjian diperlukan materai. Periode-periode sebelumnya juga kontrak harus dibuat secara tertulis dalam suatu surat yang disebut dengan piagam dan perjanjian. Azas persesuaian kehendak sudah cukup memenuhi syarat yang disebut dengan konsensualisme dan pada intinya tidak perlu dilakukan di bawah sumpah atau dibuat dengan tindakan formalitas tertentu karena kesepakatan dengan lisan sudah cukup. dan kesepakatan tersebut juga harus ditaati.


Pendekatan Perbandingan

Pendekatan ini adalah untuk memperoleh persamaan dan perbedaan di antara undang-undang dan untuk menjawab isu antara ketentuan undang-undang dengan filosofi yang melahirkan undang-undang. Dengan mengetahui filosofi dari setiap undang-undang dan membandingkannya dengan putusan pengadilan pada suatu negara dengan kasus serupa maka diperoleh gambaran-gambaran filosofi dan konsep serta keterkaitan yang dapat memperluas pengetahuan dan pemahaman. Menurut Van apeldoorn, perbandingan hukum merupakan ilmu bantu bagi ilmu hukum dogmatik untuk menimbang dan menilai aturan-aturan hukum dan putusan-putusan pengadilan yang ada pada sistem hukum lain.

Perbandingan juga dapat dilakukan dengan mengelompokkan mengelompokkan ke dalam pokok-pokok hukum seperti:

  1. Hukum publik mencakup hukum tata negara hukum administrasi negara dan hukum pidana

  2. Hukum perdata materiil dan formil mencakup hukum pribadi, hukum harta kekayaan seperti hukum benda hukum perikatan dan hukum hak immaterial

  3. Hukum keluarga

  4. Hukum waris


Pengelompokan lain seperti subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum hubungan hukum dan objek hukum atau perbandingan lain seperti sistem hukum adat dan sistem hukum barat. menurut peter de cruz menyatakan tujuan perbandingan hukum adalah sebagai pelengkap disiplin akademis, bantuan bagi legislasi dan perubahan hukum, perangkat konstruksi, sarana untuk memahami peraturan hukum, kontribusi bagi pernyataan sistemik dan harmonisasi hukum. Perbandingan lain adalah antara sistem hukum tanah nasional dan sistem hukum tanah Keraton yang dikemukakan dalam penelitian Lego karjoko. Banyak penelitian-penelitian lain yang membandingkan suatu peraturan tertentu dengan peraturan lainnya dengan studi komparatif, Dalam melakukan perbandingan harus mengungkapkan persamaan dan perbedaan di antara undang-undang tersebut. Persamaan dan perbedaan tersebut juga dikaji lebih mendalam lagi termasuk di bidang ekonomi, politik, regional, history dan sebagainya. Perbandingan antara sistem hukum di Indonesia dan Malaysia dapat dilihat dari aspek perbedaan seperti negara yang menjajah di mana Malaysia mewarisi sistem hukum Inggris sedangkan Indonesia mewarisi sistem hukum Belanda tetapi disisi lain persamaannya adalah Indonesia dan Malaysia adalah negara yang terletak di antara benua Asia dan Australia secara regional berdekatan, secara garis keturunan  juga sangat dekat dan bahasa maupun budaya juga memiliki kesamaan.





Sabtu, 03 Desember 2022

Pengertian Ilmu Hukum Bab 2 Metode Penelitian Hukum (Hartiwingsih, Lego Karjoko, Soehartono, 2022)


Pengertian Ilmu Hukum
Bab 2

Metode Penelitian Hukum
(Hartiwingsih, Lego Karjoko, Soehartono, 2022)

Menurut gijssels dan van hoecke, ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang sistematis dan terorganisasi tentang gejala hukum, struktur kekuasaan, norma-norma hak dan kewajiban. ilmu hukum ini bersifat perspektif dengan pertimbangan nilai-nilai, validitas aturan hukum konsep-konsep dan norma-norma hukum. dengan dengan preskriptifnya ilmu hukum maka ilmu hukum dapat untuk menjadi pedoman dan acuan dalam mencari keadilan. hukum harus konsisten artinya dalam setiap strukturnya tidak ada yang terang-terangan kontradiktif dan seharusnya semua konsisten sejalan kok. apabila dilihat kontradiktif hal tersebut bukanlah merupakan kontradiktif tapi memang karena perbedaan konstruksinya antara satu dengan yang lain.

Hukum sendiri mewujudkan pengaturan hubungan antara manusia yang telah diterima dalam komunitas sehingga hasilnya pun seharusnya dapat diterima dalam perspektif keyakinan-keyakinan kemasyarakatan kontemporer termasuk agama, pandangan hidup, nilai kultural dan kenyataan-kenyataan dalam masyarakat. ilmu hukum adalah ilmu yang sangat terkait dengan logika untuk mencari keadilan.gijssels dan van hoecke membagi ilmu hukum dalam tiga lapisan yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum.


Dogmatik Hukum
menurut van hoecke, dogmatik hukum adalah cabang ilmu hukum yang memaparkan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu pada suatu waktu tertentu dari sudut pandang normatif. suatu kegiatan ilmiah berupa menginventarisasi, memaparkan, menginterpretasi dan mensistematisasi serta mengevaluasi keseluruhan hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat atau negara tertentu berdasarkan konsep-konsep, kategori-kategori, teori-teori, klasifikasi klasifikasi dan metode-metode yang dibentuk serta dikembangkan secara khusus untuk melakukan semua kegiatan yang diarahkan untuk menemukan penyelesaian yuridis terhadap masalah hukum di dalam masyarakat.

Interpretasi Aturan Hukum
aturan telah dibuat dari nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat, interpretasi aturan tersebut adalah suatu upaya untuk menemukan makna dari aturan hukum tersebut atau menarik keluar aturan tersebut sesuai dengan kondisi yang terjadi yang ingin dicari penyelesaian hukumnya. suatu kasus hukum yang terjadi kemudian dicari aturan hukumnya lalu makna-makna diinterpretasikan dan kejadian juga diinterpretasikan apakah bersesuaian dengan aturan hukum yang tertulis untuk diambil keputusan hukumnya. metode ini mencakup gramatikal, historikal, sistematik, teleological dan sociological.

interpretasi secara hermeneutical dilakukan berdasarkan pemahaman tata bahasa atau kebahasaan berdasarkan makna kata dalam konteks kalimatnya, aturan hukum tersebut dipahami dalam konteks latar belakang sejarah pembentukannya/historical yang menentukan isi aturan hukum dan dalam konteks hubungan dengan aturan hukum yang lainnya (sistematik), serta secara kontekstual merujuk pada faktor-faktor kenyataan di dalam masyarakat (sosiologikal) serta mengacu pada pandangan hidup, keagamaan serta nilai-nilai kultural dan kemanusiaan yang fundamental (filosofikal). Jika interpretasi menghasilkan lebih dari satu makna hukum atau memunculkan lebih dari satu kaidah hukum maka para praktisi Dan ilmuwan hukum harus mengambil sikap artinya memilih argumentasi yang paling tepat menurut keyakinan dengan mempertimbangkan berbagai faktor kenyataan kemasyarakatan serta nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat (akseptabilitas dan efektivitas)


Sistematisasi Aturan Hukum
Hukum itu tersusun secara sistematis dan tidak saling bertabrakan. menurut Van hoecke membedakan tataran sistematis dan metode sistematis ada tiga tataran sistematis sebagai berikut:
Tataran technical, mengklasifikasikan aturan-aturan hukum berdasarkan hierarki sumber hukum yang diterima secara umum untuk membangun landasan legitimasi dalam menginterpretasi aturan hukum artinya hukum dibuat dari landasan paling atas kemudian ke bawah dengan prinsip-prinsip yang tidak boleh bertentangan.
Tataran teleological, yakni mensistematisasi berdasarkan substansi atau isi hukum. pemikiran dan penataan material hukum dalam kerangka perspektif teleological pengertian-pengertian dan aturan-aturan yang disebutkan dalam pasal-pasal maupun ayat-ayat aturan hukum.

Sistematisasi eksternal mensistematisasi hukum dalam rangka mengintegrasikan ke dalam tatanan masyarakat yang selalu berkembang. sistematisasi ini menyebabkan interpretasi ulang pengertian-pengertian yang ada dan pembentukan konsep hukum yang baru misalnya pembentukan pengertian kata ikhtiar dan perikatan resultan yang tidak tercantum secara eksplisit dalam KUHP. Pengertian yang sebelumnya dituliskan di aturan hukum ternyata dalam situasi sosial maknanya telah berubah sehingga harus di sistematisasi kembali.

Metode sistematis menurut Van hoecke ada empat metode, yaitu:
  1. Metode logika menggunakan struktur logika dalam aturan-aturan hukum yang semakin banyak dan selalu berubah-ubah. tes azas logika yang biasa digunakan adalah induksi deduksi analogi, a contrario, a fortiori dsb
  2. Metode tipologi yaitu menetapkan tipe normal yang digunakan sebagai pedoman dalam penataan sejumlah kejadian
  3. Metode theological yakni menggunakan nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang melandasi suatu teks perundang-undangan sebagai patokan untuk sistematisasi
  4. Metode interdisipliner yaitu memanfaatkan produk berbagai ilmu manusia lain untuk melaksanakan sistematisasi eksternal.
Menurut J.W.Harris ada 4 asas logika dalam mensistematisasi material hukum yang disebutkan dalam bukunya "the rule-systematizing logic of legal science" yaitu:
  1. Azas eksklusi, asas yang menetapkan suatu pengandaian bahwa sistem hukum identik dengan sistem peraturan perundang-undangan.
  2. Azas subsumsi yaitu asas yang menetapkan hubungan hirarkis di antara aturan-aturan hukum yang lebih tinggi ke rendah
  3. Azas derogasi yaitu asas yang digunakan untuk mengesampingkan suatu peraturan karena bertentangan dengan peraturan lain yang lebih tinggi
  4. Asas non kontradiksi yaitu asas yang digunakan untuk menolak adanya kemungkinan ada tidaknya suatu kewajiban dalam situasi yang sama atau perbuatan yang diwajibkan oleh sebuah aturan hukum justru dilarang oleh aturan hukum lain dalam waktu yang bersamaan.
Teori Hukum
Menurut bruggink ada dua jenis teori hukum yaitu teori hukum yang lebih awal keberadaannya atau teori hukum empirik dan teori hukum yang muncul kemudian atau teori hukum kontemplatif. Teori hukum empirik berasal dari lingkungan positivistik dan muncul di Jerman dengan nama "allgemeine Rechtslehre". teori ini mengacu pada model ilmu alam. teoritikus hukum harus menempatkan diri sebagai seorang pengamat objektif atau perspektif eksternal dan berdasarkan perspektif itu orang harus membatasi diri pada kegiatan mempelajari tatanan hukum yang ada.

Teori hukum kontemplatif objeknya mencakup kegiatan yuridik seperti pengembanan dogmatik hukum pembentukan hukum dan penemuan hukum. Tujuan dari teori hukum ini hendak memberikan pemahaman tentang objek yang dipelajari. Teori hukum ini tidak memiliki kepentingan praktikal secara langsung tapi memiliki pemahaman dalam sifat umum dari hukum atau menyadari apa saja pada suatu kegiatan yuridik tertentu turut memainkan peran, mempertinggi kualitas praktik hukum. Menurut teori ini perspektif eksternal tidak dapat dipertahankan tetapi orang harus menempatkan diri pada titik berdiri internal terbatas. Teori kebenaran yang mendesak adalah kebenaran pragmatik teori hukum dijalankan dari sudut titik berdiri internal yang sangat berdekatan dengan filsafat hukum.



Filsafat Hukum
Filsafat hukum adalah induk dari semua disiplin yuridis karena membahas masalah-masalah paling fundamental yang timbul dalam hukum. menurut bruggink, filsafat hukum adalah teori tentang dasar-dasar dan batas-batas kaidah hukum.



Masalah Atau Isu Hukum Dalam Dogmatik Hukum
Masalah hukum berintikan pertanyaan tentang apa hukumnya, apa yang menjadi hak dan kewajiban orang dalam situasi tertentu dan berdasarkan apa seharusnya dilakukan orang yang kepatuhannya tidak diserahkan pada kemauan bebas yang bersangkutan. Masalah hukum makro berkenaan dengan masyarakat. Pelaksanaan hukum makro adalah untuk menjaga ketertiban dan keadilan di dalam pola hubungan antar manusia yang berkekuatan normatif dan secara rasional memungkinkan masing-masing mencapai tujuannya secara wajar sehingga tidak ada pihak yang dirugikan keadilannya pembentukan hukum makro ini bersifat luas dan mengatur komunitas atau antar individu. sedangkan hukum mikro berkenaan dengan hubungan antar subjek hukum yang penyelesaiannya dilakukan dengan penemuan hukum dan penerapan hukum secara kontekstual. pengenaan hukumnya bagi situasi antar individu secara konkret dan hanya pada pihak yang terlibat.

menurut titon slamet kurnia, penelitian hukum adalah sebagai berikut:
  1. Identifikasi fakta
  2. Menetapkan konsep hukumnya
  3. Menemukan norma atau kaidah dan prinsip/asas hukumnya dalam sumber-sumber hukum yang relevan
  4. Apabila norma atau kaidah dari sumber-sumber hukum dapat diaplikasikan maka sumber-sumber hukum yang telah memuat norma-norma serta asas-asasnya dapat diterapkan tetapi apabila ternyata dalam situasi dan konteks tertentu tidak dapat diterapkan maka dilakukan metode penemuan hukum (rechtsvinding) untuk menetapkan apa yang menjadi hukumnya atau isu hukum yang sedang ditangani.
hal yang pertama dalam melihat suatu fakta adalah mengidentifikasikan apakah fakta tersebut berkaitan dengan permasalahan hukum atau mencari suatu delik dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Delik sangat penting sebagai fakta awal apakah suatu perbuatan melanggar hukum atau tidak? dikatakan melanggar hukum apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan konsep hukum dan norma-norma serta peraturan yang berlaku. Delik tersebut harus dikonsepkan secara jelas lalu dicari apakah bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Seringkali di dalam masyarakat terdapat perbuatan yang sebenarnya tidak diatur dalam hukum tetapi lebih diatur dalam hukum adat maupun norma-norma agama. Hal ini bukan merupakan suatu kasus hukum, contoh seseorang wanita yang menuntut pihak laki-laki untuk mengawininya karena adanya perbuatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak sehingga pihak wanita tersebut hamil dan menuntut pihak lelaki untuk mengawininya. Hal ini berupa bukan merupakan delik hukum karena dalam pasal 1 undang-undang nomor 1 tahun 1974 perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak dapat dipaksakan. sehingga hal ini tidak dapat menjadi delik hukum apalagi jika dilakukan karena suka sama suka, karena setelah dikonsepkan perbuatan tersebut tidak ada peraturan hukum yang berlaku yang mengaturnya tetapi hal ini lebih banyak diatur dalam hukum adat maupun hukum agama sehingga diselesaikan sesuai dengan hukum adat maupun hukum agama tersebut.

Contoh lain adalah penemuan hukum menurut pasal 1320 BW salah satu syarat perjanjian adalah kecakapan (bekwaamheid), pasal 330 BW ditetapkan bahwa mereka yang belum 21 tahun penuh dan belum kawin dianggap belum cukup umur (minderjarig). konstruksi menganggap umur itu dewasa atau belum sesuai dengan fakta sosial pada saat peraturan tersebut dibuat dalam perkembangan sosial selanjutnya perubahan umum kedewasaan tentu perlu dikaji secara lebih dalam lagi dalam konteks saat ini. Adanya permasalahan ini menuntut hakim untuk dapat menemukan hukum dari peraturan dan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Pertimbangannya adalah umur 21 tahun penuh dan belum kawin dianggap belum cukup umur sementara hal ini berbeda dengan kecakapan sehingga terdapat perbedaan makna di sini hakim harus mampu menjaring makna yang ada dalam peraturan yang disesuaikan dengan norma-norma atau nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat sesuai dengan konteks saat ini.

Perundang-undangan dibuat dengan segala kekurangan dan kelebihannya dan metode penemuan hukum (interpretasi, konstruksi dan penyempitan atau penghalusan hukum) dibuat untuk memperbaiki kualitas perundang-undangan tersebut. terdapat tiga problematika dalam metode menemukan hukum yaitu norma kaIdah kabur (vage normen), antinomi (konflik norma) dan kekosongan aturan hukum (leemten in het recht). yang menjadi kesulitan adalah isu moral apa yang harus dipenuhi saat melakukan interpretasi supaya tidak terjadi kesalahan dalam menemukan hukum.

Hakikat dari moralitas menurut dworkin adalah integritas dalam rangka mewujudkan community of principle sebagai pedoman dalam setiap kegiatan penemuan hukum. Dengan demikian praktik hukum dalam penemuan hukum tidak semata-mata positivitas namun juga bernuansa moral, keadilan, due proses dan koherensi. Hukum merupakan sistem yang terbuka artinya hukum sendiri adalah buatan manusia yang penuh kekurangan maka sistem tersebut menurut sifatnya harus dapat berubah menyesuaikan perkembangan. Pada prinsipnya hukum itu selalu ada tetapi dalam pelaksanaannya perlu untuk ditemukan dan digali, karena peraturan tidak pernah lengkap tetapi hukum sudah lengkap untuk itu apabila tidak ada peraturan yang mengatur maka dicari peraturan berdasarkan penemuan penemuan hukum. Penemuan hukum adalah proses mengkonkretisasi kaidah hukum supaya applicable terhadap perkara yang dihadapi. Hakim tidak hanya dilengkapi dengan berbagai macam metode interpretasi tetapi juga metode konstruksi seperti analogi, a contrario, serta metode penyempitan atau penghalusan (rechtsverfijning).

Hukum harus non kontradiktif atau tidak boleh membebankan suatu perintah dan larangan sekaligus. Dalam rangka menghadapi isu antinomi dalam aturan hukum maka hukum memberi solusi dengan prinsip derogate: lex specialis derogate legi generali, lex posterior derogate legi priori dan lex superior derogate legi inferior.

Solusi dari kompleksitas metode penemuan hukum dalam situasi kekosongan peraturan yaitu menggunakan interpretasi komparatif pandangan doktrin dan asas-asas hukum umum. penemuan hukum karena undang-undang tidak selalu dapat diterapkan secara silogistis maka itu di dalam interpretasi hukum peran pra pemahaman (vorverstandnis) sangatlah penting untuk menutupi kekurangan-kekurangan bahasa hukum yang tertulis. penerapan teori hukum bahkan di luar ilmu hukum seperti filsafat hukum teori-teori hukum dan ilmu-ilmu kemasyarakatan (sosiologi antropologi etnografi dan lain-lain). contoh pengangkatan wanita sebagai hakim agung di Belgia. Pada saat itu undang-undang Belgia tidak secara tegas melarang kaum wanita menduduki jabatan hakim, pengacara atau advokat, lalu terjadi perubahan di dalam masyarakat yaitu emansipasi wanita. Dalam praktik pada saat itu apabila suatu hal tidak disebut dalam undang-undang maka hal ini harus diartikan sebagai larangan. Pada saat itu nilai yang diambil sesuai kondisi pada saat peraturan dibuat dan pada saat diaplikasikan. lalu apabila diartikan secara terbatas misal boleh wanita menjadi advokat maka untuk selain advokat dianggap tidak boleh walau dalam peraturan tidak disebutkan. tapi bisa juga argumennya apabila boleh diangkat menjadi advokat maka boleh menduduki semuanya. Perkembangan di Indonesia sebagai contohnya juga mengalami hal yang sama di bawah tahun 1960 wanita tidak dapat memiliki hak untuk membuat suatu perjanjian dan harus dengan seizin suaminya. pada saat itu kondisi sosial yang diterima di dalam masyarakat adalah seperti tersebut sehingga norma hukum dibuat menyesuaikan dengan situasi sosial yang ada. Hakim dapat memutuskan berdsarkan kaidah, norma yang berkembang, walau peraturannya masih belum di revisi karena kondisi nilai dan norma serta asas adalah dasar yang sah di atas peraturan tertulis.

Isu Hukum Dalam Teori Hukum
Konsep hukum dapat dirumuskan sebagai suatu gagasan yang dapat direalisasikan dalam kerangka berjalannya aktivitas hidup masyarakat yang tertib. konsep hukum adalah suatu pengertian dan penjelasan yang berkaitan dengan kata-kata pada bidang hukum seperti badan hukum, kadaluarsa kekuasaan, kewenangan haki dan pertanggungjawaban pidana. Orientasi dogmatik hukum adalah peraturan yang berlaku yang sifatnya tertentu secara ratione loci. sementara teori hukum merupakan meta teori dogmatik hukum atau bahan penyusun dari dogmatik hukum. untuk dapat menganalisis menginterpretasikan dan menerapkan norma atau kaidah hukum maka sangat bergantung dengan konsep-konsep yang digunakan di dalamnya. Misal konsep fair dealing, apabila membahasnya dalam konteks hak kekayaan intelektual maka konsep fair dealing dapat dengan jelas dipahami sehingga apabila ada suatu peristiwa yang diajukan kepadanya untuk mendapat pertimbangan hukum mengenai hak cipta maka konsep fair dealing ini akan memberikan penjelasan apakah termasuk dari delik atau tidak?

Menurut D.H.M. Meuwissen ada tiga tugas teori hukum yaitu:
  1. Ajaran hukum menganalisis pengertian hukum dan konsep-konsep yang digunakan seperti hak hubungan hukum, asas hukum, milik, kontrak itikad baik dsb
  2. Hubungan hukum dan logika berkenaan dengan sejauh mana logika formal dapat digunakan untuk hukum apakah berpikir atau penalaran yuridis merupakan sesuatu yang berbeda dengan berpikir atau penalaran pada umumnya dan sebagainya?
  3. Metode hukum berkenaan dengan metode dari ilmu hukum/teoritis dan juga metode pengembangan hukum atau praktis.
Gijssels & mark van hoecke, ada 4 tugas teori hukum yaitu:
  1. Analisis hukum, terutama mengenai konsep-konsep hukum yang juga dapat ditemukan dalam dogmatik hukum. menggunakan beberapa konsep dari bidang ilmu lain. Teori hukum bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan konstruksi yuridis technical dalam bentuk penampilan-penampilan konflik mereka atau tidak.
  2. Ajaran metode hukum, penemuan hukum baru hanya dapat diputuskan oleh hakim berdasarkan perkembangan data-data hukum dan pemikiran pengetahuan yang logis dan rasional.
  3. Ajaran ilmu dari hukum, hukum itu sendiri bukan ilmu tetapi hanya objek dari ilmu-ilmu. kajian dalam teori hukum terbatas pada ajaran ilmu dari dogmatik hukum. ada dua hal yang dipermasalahkan yaitu teori hukum sebagai ajaran ilmu dari dogmatik hukum apakah untuk ilmu hukum harus dikembangkan suatu pengertian ilmu tertentu secara penuh,?
  4. Kritik ideologi, memperlihatkan konsepsi-konsepsi masyarakat saat ini apa yang menjadi fungsi sebagai latar belakang dari konstruksi dogmatik hukum dari pranata-pranata hukum seperti hak milik, kebebasan berkontrak mogok dan HAM.

Masalah Atau Isu Hukum Dalam Filsafat Hukum

Isu hukum berkaitan dengan azas hukum. Dengan perkataan lain sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Pada intinya aturan-aturan pokok yang menjadi landasan di dalam hukum disebut sebagai asas-asas hukum, misal dalam prinsip budaya timur seorang anak harus menghormati orang tuanya, tiada pemidanaan tanpa kesalahan, tiada perbuatan yang dapat dihukum tanpa ada perundang-undangannya atau peraturannya, setiap orang dianggap tahu hukum, tiada seorangpun yang wajib mempertahankan haknya yang bertentangan dengan kehendaknya

azas-azas hukum sangat berkaitan erat dengan nilai-nilai dan dogma yang ada di dalam suatu daerah atau suatu wilayah tertentu dan bisa jadi asas hukum di negara lain berbeda. asas hukum adalah landasan yang memperkuat posisi hukum di dalam nilai-nilai masyarakat sehingga hukum dapat diterima. hukum bukan sekedar sekumpulan dari peraturan-peraturan belaka tetapi mengandung nilai-nilai dan tuntutan etis dari suatu masyarakat. tanpa asas hukum maka norma hukum akan kehilangan kekuatan mengikatnya di dalam masyarakat.

azas hukum berfungsi sebagai meta kaidah terhadap perilaku dan menjadikan pedoman dalam pembuatan hukum maupun penerapannya. D. Meuwissen membedakan antara asas hukum materiil dan asas hukum formal. azas materiil adalah sebagai berikut:

  1. azas respect terhadap kepribadian manusia

  2. azas respect terhadap aspek-aspek kerohanian dan keajasmanian dari keberadaan sebagai pribadi

  3. azas kepercayaan

  4. asas pertanggungjawaban

  5. azas keadilan

azas formal terdiri atas asas konsistensi logical, asas kepastian dan asas persamaan

perbedaan nilai dan asas dalam setiap negara menjadikan asas universal yang benar-benar konkrit belum tercapai tetapi dapat mengacu pada mahkamah internasional sebagai salah satu sumber hukum internasional yang universal. azas-azas hukum juga mengalami perubahan seiring dengan globalisasi ada pergerakan kesamaan antar azas. Mengingat asas hukum adalah sesuatu yang abstrak dan perubahannya sangat lambat dibanding dengan perubahan peraturan itu sendiri.

Asas hukum memberikan landasan mengenai ketentuan yang perlu dituangkan dalam aturan hukum. asas juga membantu dalam penafsiran dan penemuan hukum maupun analogi sedangkan bagi pengembangan ilmu hukum asas mempunyai kegunaan pada tingkat yang lebih tinggi untuk mencapai hukum semua. Dalam pasal 28 i undang-undang dasar 1945 disebutkan " hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut merupakan hak asasi manusia". atau dengan isitlah nullum delictum nulla poena sin praevea lego poenali (tidak ada suatu pidana dapat di hukum tanpa adanya aturan yang mengaturnya) tetapi dikenal juga asas retroaktif yaitu pemberlakuan peraturan yang berlaku surut.

Kriteria dan Proses Pencarian Kebenaran Bab 1 Metode Penelitian Hukum (Hartiwingsih, Lego Karjoko, Soehartono, 2022)



Kriteria dan Proses Pencarian Kebenaran
Bab 1

Metode Penelitian Hukum
(Hartiwingsih, Lego Karjoko, Soehartono, 2022)


Kriteria Kebenaran
Menurut Louis O. Kattsoff menjelaskan mengenai cara memperoleh kebenaran dengan pengetahuan. cara singkat dibagi mengenai pemahaman atau para penganut positivisme (tidak ada satupun ukuran tentang kebenaran), dogmatisme (ukuran kebenaran adalah kepercayaan atau keimanan), idealisme dan realisme (kebenaran dapat diukur dengan ukuran-ukuran yang disepakati dan dapat dipercaya oleh suatu komunitas).

Teori Kebenaran Koherensi
Kebenaran dipahami jika proposisi tentang keadaan saling berhubungan dengan pengalaman, dan pengalaman-pengalaman orang lain juga membuktikan hal yang sama sehingga disepakati proposisi tentang kebenaran. Dasar pengalaman ini harus konsisten atau sama dari beberapa orang atau kebanyakan orang. Teori koherensi ini adalah teori mengenai keterhubungan antara realita, pengalaman, dan pada akhirnya pada argumentasi yang sama. Menurut teori koherensi suatu pernyataan dianggap benar apabila pernyataan itu bersifat koheren atau konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang telah disepakati berdasarkan pengalaman-pengalaman empiris

Teori Kebenaran Korespondensi
Merupakan kebenaran yang berupa kesesuaian antara suatu pernyataan dengan objek dan fakta-faktanya. Penalaran teoritis berdasarkan logika deduktif menggunakan paham koherensi sedangkan proses pembuktian secara empiris dalam mengumpulkan fakta-fakta menggunakan paham korespondensi

Teori Kebenaran Pragmatis
Menurut teori ini kebenaran itu harus diselidiki dan diteliti. sedangkan tolak ukurnya adalah kegunaan efisiensi, kepuasan yang dialami. Teori ini awalnya bersifat umum kemudian berkembang hingga menjadi lebih spesifik. Teori perkembangan pragmatis mengedepankan pada fungsi dan pemanfaatan dari pengetahuan tersebut. maka dari itu spesifik pengetahuan akan sangat membantu dalam praktik.

Proses Pencarian Kebenaran
Penemuan Kebenaran Secara Non Ilmiah
Pencarian kebenaran melalui non ilmiah merupakan upaya untuk menjawab dorongan keingintahuan dengan mencari secara kebetulan, trial and error dan otoritas seseorang. 
Penemuan secara kebetulan, seseorang memiliki rasa keingintahuan dan ingin memecahkan persoalan yang dihadapi dengan kemampuan berpikir. Pengetahuan secara kebetulan ini biasanya dilihat dari lingkungan sekitar atau alam atau makhluk lain yang memiliki insting bertahan hidup. contoh pengetahuan secara kebetulan adalah penemuan obat malaria, ketika demam malaria mewabah orang tidak tahu bagaimana cara menyembuhkan penyakit malaria tersebut dan akhirnya karena keputusasaan seseorang yang menderita malaria dengan demam yang tinggi terjatuh pada sebuah sungai kecil yang airnya berwarna hitam dan terdapat pohon kina yang tumbang di sungai tersebut dan setelah kejadian tersebut orang tersebut sembuh lalu berbondong-bondong orang mencoba untuk menceburkan dan menelan air sungai yang hitam tersebut dan ternyata banyak yang sembuh jadi kesimpulannya adalah air sungai hitam dan pohon kina yang tumbang menjadi obat malaria.
Pendekatan penemuan secara mencoba-coba atau trial and error, seseorang melakukan percobaan dan melihat hasilnya kemudian mencoba lagi dan melihat hasilnya tanpa putus asa sampai pada titik tertentu akan menghasilkan suatu kejutan dari suatu proses coba-coba tersebut. percobaan dilakukan dengan logika sederhana dan keterkaitan ataupun benar-benar mencoba tanpa logik. Percobaan coba-coba ini pernah dilakukan oleh Robert koch, yang mengasah kaca hingga pada akhirnya kaca tersebut mengembung dan kaca yang menggembung tersebut dapat membuat objek menjadi lebih besar akhirnya digunakan untuk mikroskop maupun kacamata. Trial dan error terlalu banyak menghabiskan waktu, biaya terlalu banyak menerka-nerka dan membuat spekulasi dalam ketidakpastian. tetapi apabila memiliki waktu dan modal yang cukup maka dapat memberikan kejutan bagi dirinya dan orang lain
Penemuan Melalui Otoritas, penemuan ini sangat cocok pada kebenaran dogmatis, di mana pemimpin dogma memberikan pengetahuan yang kemudian diyakini oleh pengikutnya terutama pada hal-hal yang metafisik atau gaib. misal upaya penyembuhan penyakit dan bentuk-bentuk kebutuhan lainnya dengan memberikan amalan atau kepercayaan tertentu oleh seseorang yang dianggap memiliki otoritas.

Penemuan Kebenaran Secara Ilmiah
Kebenaran yang diuji, dikritisi, dan dipertanyakan secara terus-menerus sehingga mampu menjawab semua kritisi dan pertanyaan tersebut
Berpikir Kritis Rasional, menggunakan proses berpikir mempertanyakan untuk mengetahui kebenaran atau pengetahuan dengan cara berpikir analitis dan berpikir sintesis. Berpikir kritis rasional juga menghubungkan satu hal dengan hal lainnya menggunakan objek berpikir dan menghubungkannya dengan objek lain membuat tesa dan mengkajinya dengan antitesa hingga menghasilkan tesis. Cara berpikir rasional untuk menemukan kebenaran ada 2 yaitu analitis dan sintesis.
Berpikir analitis, melakukan pengujian pengetahuan-pengetahuan yang sudah ada untuk menyampaikannya secara deduktif dengan membangun silogisme dalam berpikir analitis, contoh berpikir analitis: silogisme kategoris, sebuah pengetahuan umum menyebutkan bahwa semua manusia berkulit hitam memiliki kekuatan menahan panas matahari, secara silogisme kita asumsikan premis mayor. Kemudian kita melihat bahwa Anton berkulit hitam (premis minor), maka dari kedua pengaturan tersebut dapat kita simpulkan bahwa: Anton memiliki kekuatan menahan panas matahari. Silogisme bersyarat, pengetahuan tentang premis mayor memiliki dua kesimpulan sekaligus yaitu alternatif salah dan atau alternatif benar. lalu tinggal kita bandingkan dengan premis minornya.contoh: seorang wanita biasanya berpikir dengan perasaan, Fatimah adalah seorang wanita. kesimpulannya fatimah berpikir dengan perasaan. Tetapi dalam hal ini kata biasanya pada premis mayor menunjukkan tidak semua sehingga karena premis mayornya menunjukkan ada kemungkinan tidak, hasil sangat tergantung dari bukti empiris yang ditunjukkan fatimah. Silogisme pilihan atau alternatif, merupakan kombinasi dari mengetahui atau tidak mengetahui akan tetapi premis mayor memiliki kedudukan lebih tinggi tingkat pengetahuannya dan kesimpulan tergantung pada alat ukur yang digunakan oleh premis minor. contoh: saya harus menikah atau meneruskan kuliah saya meneruskan kuliah kesimpulannya saya tidak menikah.
Berpikir Sintesis, bertolak belakang dari cara berpikir deduktif yang mengambil hal yang umum kemudian mengkhususkan, berpikir sintesis berangkat dari fakta-fakta, dan kasus-kasus yang ditemukan di lapangan atau dari pengetahuan-pengetahuan yang bersifat khusus menuju pada konklusi yang umum/induktif. ada 3 jenis induksi yaitu: Induksi komplit, pemikiran harus melihat secara keseluruhan tidak fakta sempit, misal pada penelitian tentang anak-anak di kelas, penelitian komplit tidak hanya berfokus pada anak-anak di satu kelas atau satu sekolah tetapi harus populasi anak-anak yang belajar di satu kelas dan di semua sekolah yang ada. fakta harus secara menyeluruh tidak dibatasi. dan apabila kita memiliki keterbatasan tersebut maka dapat dikatakan induksi tidak komplit atau sering disebut juga dengan pada penjelasan dengan konteks tertentu sehingga pengetahuan bersifat regional dan kondisi tertentu. Induksi sistem bacon, pendekatan ini mengukur variabel-variabel dengan tiga macam tabulasi:
  • Tabel positif, variabel x selalu berubah saat berada dalam kondisi y
  • Tabel negatif, variabel x tidak berubah kendati berada dalam kondisi y
  • Tabel variabel kondisi yaitu apabila variabel x berubah pada kondisi yang berubah-ubah, dengan tabulasi ini mencari hubungan kausalitas asimetris antara 1 atau lebih variabel.
Penelitian Ilmiah
Pemikiran cara berpikir deduktif dari pengetahuan umum ke khusus atau dengan cara induktif dari fakta-fakta kemudian digeneralisir maka melahirkan cara berpikir yang disebut reflektif thinking. John Dewey menjelaskan langkah-langkah sebagai berikut:
  • Adanya suatu kebutuhan
  • Adanya masalah
  • Hipotesis atau dugaan dari pengetahuan yang ada
  • Mengumpulkan data dan bukti
  • Menyimpulkan kebenaran yang diyakini
  • Memformulasikan kesimpulan secara umum
Penelitian Hukum Doktrinal
    Menurut Johnny Ibrahim, pada satu sisi ilmu hukum adalah ilmu normatif dengan metode hukum normatif dan di sisi lain menunjukkan ilmu empiris dengan metode hukum empiris. Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang konsep atau pengembangnya. Berbagai macam doktrin yang dianut dan dikembangkan dalam kajian hukum mulai dari doktrin klasik atau lebih dikenal aliran hukum alam kaum filsuf dan doktrin positivisme para yuris-legis sampai doktrin historis dan realisme fungsionalisme dari kaum realis.

Doktrin Hukum Alam Atau Klasik Sebagai Asas Keadilan Dalam Sistem Moral
    Hukum diidentikkan dengan moralitas. apa yang menjadi sebuah moralitas yang universal antara lain adalah hak asasi manusia. Asas kebenaran dan keadilan berada dalam tataran hukum yang kodrati. Asas kebenaran menjalankan fungsi konstitutif atau uji formal terhadap norma-norma hukum sedangkan asas keadilan menjalankan fungsi regulatif atau untuk menguji material. Konsep moralitas sangat identik dengan ajaran agama. Hukum itu sendiri dibangun atas dasar konsep religius, filosofis atau hukum alam moralitas atau kemanusiaan.
    Hukum sendiri berasal dari ketegasan dalam suatu komunitas untuk kepentingan yang lebih besar. Asas moral yang ada dalam komunitas ini disebut juga dengan the living law atau hukum adat dan sifatnya sangat regional. Sistematikanya pun juga diingat oleh kelompok-kelompok adat kemudian divisualisasi dengan upacara-upacara adat maupun hukuman-hukuman adat, juga dalam bentuk simbol-simbol yang digunakan serta penggunaan bangunan-bangunan yang sangat filosofi dan penggunaan bahasa-bahasa yang mewakili aturan adat.

Hukum Dengan Objek Hukum Yang Dikonsepkan Sebagai Kaidah Tertulis Yaitu Perundang-Undangan Menurut Doktrin Aliran Positivisme Dalam Ilmu Hukum
    Dalam positivisme hukum negara atau nilai rechtvaardigheid mengutamakan kekuatan kepastian hukum dan kejelasan hukum sesuai dengan peraturan yang tertulis. Hukum hanya boleh dipandang dan diakui sebagai hukum apabila secara jelas merupakan perintah yang eksplisit. Untuk menjamin hukum dapat berlaku dengan baik maka diperlukan kodifikasi agar peristiwa-peristiwa yang terjadi dapat dengan mudah dikaitkan dengan hukum yang berlaku.
    Dalam pendekatan hukum alam, suatu premis tetap diakui secara universal sementara aliran positivisme hanya menggunakan kaidah-kaidah yang telah ditulis secara eksplisit dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat dalam undang-undang atau hukum perundang-undangan. Inventarisasi hukum berupa kumpulan peraturan-peraturan hukum positif yang tengah berlaku pada suatu rentang waktu dan pada suatu wilayah negara tertentu. Bahan hukum yang masih berlaku ini disebut dengan bahan hukum primer mencakup semua perundang-undangan, yurisprudensi pengadilan dan produk lain yang diakui sebagai hukum positif atau bagian dari hukum positif. Sedangkan bahan-bahan sekunder berupa karya-karya akademisi pengetahuan orang tentang hukum positif/ius constitutum dan sumber pengetahuan yang diakui seperti dikeluarkan dari pihak-pihak yang memiliki kompetensinya.

Penelitian Hukum Dengan Objek Hukum Yang Dikonsepkan Sebagai Putusan Hukum (In Concreto) Menurut Doktrin Fungsionalisme Dan Kaum Realis
    Hakim memiliki kemampuan untuk menafsirkan norma-norma hukum yang telah dibuat di dalam perundang-undangan bahkan membentuk hukum yang baru yang telah berkembang realitanya sehingga harus diperjelas dengan keputusan hukum dari hakim. Doktrin stare decisis berikut asas precedence . Di negara yang bersistem common law (usa dan inggris) hukum mengikuti perkembangan masyarakat atau hakim dapat menciptakan hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus terupdate dengan kata lain hukum di negara common law adalah searching for law.
    Pertimbangan hakim yang bersifat pribadi yang melekat secara langsung dalam dirinya dalam memutus suatu perkara disebut dengan ekstra legal artinya hal ini bukanlah ilegal tetapi kepakaran dan keahlian yang diolah di dalam diri hakim menyebabkan hal ini menjadi sah. Pengalaman dalam kehidupan dapat lebih mampu menjawab persoalan hukum daripada logika-logika hukum. Afiliasi politik hubungan manusia, hubungan etnis hubungan rasial dan apapun hubungan yang menyebabkan kebebasan dalam memutus perkara oleh hakim menjadi tidak adil maka hal tersebut harus dihindari.
    penelitian hukum doktrinal dikatakan juga sebagai penelitian hukum yang mengikuti para pakar-pakar hukum dalam memutuskan suatu perkara. Pengaruh sosio-psikologik, pandangan hakim dan juri dalam melihat masalah secara real kondisi mempengaruhi sebuah putusan hakim dan juri, metode ini adalah non doktrinal karena melalui pendekatan sosial atau keilmuan lain.

Penelitian Hukum non Doctrinal
Menemukan jawaban dari fakta-fakta sosial yang bermakna hukum sebagaimana tersirat dalam kehidupan sehari-hari untuk dapat melihat pertimbangan hukumnya dalam suatu masyarakat.

Metodologi Penelitian Dengan Objek Hukum Yang Dikonsepkan Sebagai Institusi Sosial Yang Objektif
    Hukum selalu tertinggal di belakang dari segala perubahan dan perkembangan masyarakat, sehingga hukum tidak dapat berfungsi efektif untuk menata kehidupan. perubahan sosial sangat relevan dengan permasalahan hukum. Hukum dikonsepkan secara sosiologis dan gejala empirisnya dapat diamati di dalam kehidupan. hukum juga dari sisi substansi mampu memberikan kekuatan sosial yang empiris wujudnya dan dari sisi strukturnya terlihat dari institusi peradilan serta produk-produk dari pengadilan tersebut.
    Hukum secara ontologis merupakan ilmu yang dapat diamati dari gejala-gejala yang muncul. Dalam metode ilmiah, keberwujudan atau penjelasan harus tampak. Pasal 2 ayat 4 undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Semakin kompleks suatu perkara maka waktu yang dibutuhkan juga semakin lama.
    Siklus empiris dapat dibedakan menjadi dua komponen yaitu: komponen informasi yang terdiri atas problem, teori, hipotesis, observasi dan generalisasi empiris. Komponen langkah-langkah metodologis yang terdiri dari 6 langkah yaitu inferensi logis, silogisme interpretasi / instrumentasi / sampel / penyusunan skala, pengukuran / pengambilan sampel / estimasi parameter, pengujian hipotesis, dan pembentukan konsep atau penyusunan proposisi. Aspek objektivitas dalam penelitian sosiologis ditentukan oleh kualitas validitas dan reliabilitas dalam menguji konstruksi sosial.

Metodologi Penelitian Dengan Objek Hukum Yang Dikonsepkan Sebagai Realitas Maknawi Yang Berada Di Alam Subjek.
    Aliran pemahaman aksi dan interaksionisme berpendapat bahwa realita kehidupan itu tidaklah muncul secara empiris dalam alam amatan dan nampak dalam wujud perilaku yang terpola dan terstruktur karena bisa diukur-ukur. Menurut Herbert blumer interaksionisme simbolik bertumpu pada tiga premis: manusia bertindak terhadap sesuatu berdasarkan makna-makna yang ada pada sesuatu itu menurut mereka, makna berasal dari interaksi sosial, dan makna disempurnakan di saat proses interaksi tersebut berlangsung. Artinya makna tercipta dari proses-proses sosial di dalam masyarakat yang membentuk pola dengan waktu tertentu.
    Menurut blumer proses sosial dalam kehidupan kelompok lah yang menciptakan dan bahkan menghancurkan aturan-aturan bukan sebaliknya aturan lah yang menciptakan dan menghancurkan kehidupan kelompok. Pada dasarnya kehidupan merupakan percampuran berbagai pandangan di dalam masyarakat serta sebuah siklus yang terus berlangsung dengan modifikasi-modifikasi dan interaksi-interaksi tanpa henti. Masyarakat merupakan produk dari interaksi yang kemudian untuk mengatur tersebut diciptakanlah sebuah aturan, aturan ini mengatur interaksi dan interaksi ini akan menciptakan aturan lagi dan seterusnya. Kegagalan interaksi antara individu dan aturan serta pertautan semua di dalam diri individu menyebabkan anomali yang melanggar aturan tersebut oleh individu. Pada akhirnya keanomalian ini menjadi sebuah objek yang dapat dikenakan sanksi oleh aturan yang berlaku.
    Metode hukum dapat dilakukan dengan dua cara yaitu metode hermeneutik dan dialektika dalam proses pencapaian kebenaran. Hermeneutik dilakukan melalui identifikasi kebenaran atau konstruksi pendapat dari orang perorang sedangkan dialektika membandingkan pendapat dari orang perorang yang telah diperoleh melalui hermeneutik untuk memperoleh suatu konsensus atau kebenaran yang disepakati. Dalam hal ini Hermeneutik adalah penafsiran kita atau penafsiran seseorang atas suatu tulisan atau kata yang disampaikan, sedangkan dialektika adalah diskusi terkait interpretasi dari masing-masing orang hingga akhirnya mengetahui di mana perbedaan pandangan dan menyepakati perbedaan tersebut menjadi suatu konsensus.

Menurut miles dan huberman ada 3 komponen analisis dalam penelitian kualitatif yaitu:
  1. Reduksi data, proses seleksi pemfokusan penyederhanaan dan abstraksi data yang ada dalam catatan tertulis di lapangan titik reduksi ini berlangsung sepanjang pelaksanaan riset, dengan mengambil fokus serta intisari dari catatan-catatan tersebut sehingga data yang dihasilkan lebih kualified
  2. Penyajian data, adalah suatu struktur organisasi informasi yang memungkinkan kesimpulan riset dapat dilakukan. penyajian ini berupa susunan kata yang sangat jelas dan maksud serta maknanya tersampaikan ataupun berupa infografis atau tabel dan kolom matriks.
  3. Menarik kesimpulan atau verifikasi, yang tidak sesuai dengan teori yang ada dapat didalami dan menjadi falsifikasi dari teori tersebut sehingga kita dapat mengkritik teori yang sudah ada.


Jumat, 02 Desember 2022

Goal dan Ukuran Kinerja Bab IV BOOK STREET-LEVEL BUREAUCRACY Dilemmas of The Individual in Public Service (Michael Lipsky, 1980)


Bab IV
Goal dan Ukuran Kinerja

BOOK STREET-LEVEL BUREAUCRACY
Dilemmas of The Individual in Public Service
(Michael Lipsky, 1980)

    Organisasi menekankan pada supervisor untuk terus menjaga agar tujuan tercapai termasuk melalui mekanisme kinerja untuk mengukur feedback dari pegawai. semakin jelas tujuan maka akan semakin mudah pengukuran kinerja. Ambiguitas dan ketidakjelasan tujuan tidak akan dengan tepat mampu mengukur kinerja street-level bureaucracies, dan hal ini merupakan faktor yang fundamental dalam menilai pegawai dan dalam sektor publik hal ini selalu menjadi isu apalagi masyarakat dan perkembangan semakin berkembang yang tidak dapat hanya dilihat dari sisi material seperti sektor private tetapi dari berbagai aspek.
    Tujuan sering menjadi ambigu karena merupakan akumulasi dari pembuatan peraturan awal hingga pelaksanaan karena semakin jenjang jarak maka bias akan semakin besar (margin of error semakin tinggi). Kegagalan legislator dalam menangkap semua permasalahan merupakan cikal bakal dari bias permasalahan, begitu juga dengan waktu dan perkembangan masyarakat yang selalu berubah. proses pelaksanaannya juga melibatkan banyak pihak sampai kepada masyarakat, biasa juga dipengaruhi oleh pandangan setiap aktor yang berbeda-beda.
    Selain itu tujuan-tujuan dibuat juga sering bersifat inkremental dengan kontradiktif aturan atau perbedaan cara pandang misal ketika sebuah peraturan sudah dijalankan dalam suatu program kemudian terjadi perubahan kembali lalu terjadi perubahan kembali dan seterusnya terkadang perubahan yang baru tidak menutup hal yang lama sehingga beberapa program yang lama masih dijalankan kemudian ditambah dengan program yang baru dan ditambah lagi dengan program yang baru begitu juga seterusnya sehingga beban pekerjaan akan semakin tinggi dengan kumpulan program-program yang sudah berjalan. Adanya konflik of interest dari masing-masing komunitas pembuat kebijakan seolah-olah kebijakan itu adalah menampung semua aspirasi dari pembuat kebijakan. Sehingga dalam pelaksanaannya seringkali terjadi kontradiktif dan tidak fokus sehingga terlalu menyebar yang menyebabkan beban pekerjaan untuk menjalankan program semakin tinggi.
    ASN SLB membutuhkan tujuan yang jelas bukan suatu program yang ambigu atau kekurangan kemampuan untuk melihat kondisi realitas di lapangan.Ada tiga karakter konflik yang sering ditemui antara lain:
  1. Tujuan kepentingan individu masyarakat bertentangan dengan kepentingan sosial yang lebih besar
  2. Tujuan kepentingan individu masyarakat bertentangan atau berkonflik dengan organisasi publik
  3. Tujuan kepentingan SLB yang memiliki harapan individu bertentangan dengan kebutuhan banyak pihak lain seperti para perumus atau pembuat atau pihak-pihak lain yang berkepentingan dan peraturan tersebut.
CLIENT-CENTERED GOALS VERSUS SOCIAL ENGINEERING GOALS
    Permasalahan ini adalah muncul ketika legislator tidak dapat menangkap nilai dan norma yang dalam masyarakat yang diterjemahkan ke dalam administratif atau peraturan. Ketika peraturan tersebut diterapkan kepada masyarakat, malah menganggap peraturan tersebut tidak cocok di dalam masyarakat sehingga perlu dilakukan evaluasi. Misal konflik antara peraturan pendidikan di mana individu di kompetisikan untuk mencapai target yang telah ditetapkan sekolah, pada akhirnya menimbulkan persaingan dan budaya individualistik dan menyebabkan norma sosial seperti kebersamaan menjadi rusak. Adanya pertentangan dampak dari suatu kebijakan dengan nilai-nilai di dalam masyarakat.
    Suatu sumber masalah tidak dapat dilihat secara silo karena keterkaitan dari masing-masing masalah yang timbul adalah saling berkaitan. Seperti kemiskinan, terdapat pola yang saling berkaitan mulai dari tidak ada pekerjaan atau tidak mengetahui cara mencari uang yang keduanya berasal dari dinas pendidikan dan dinas pekerjaan, walaupun dinas pekerjaan sudah berupaya keras tetapi karena faktor otak yang dari dahulu kurang gizi dan sakit-sakitan tentu berhubungan dengan kesehatan, walaupun dinas kesehatan sudah berupaya maksimal tetapi karena pemahaman kurang maka program juga gagal. begitu juga seterusnya dan menjadi sebuah siklus masalah yang berputar. Masalah muncul dari sumber mata air dan terus mengalir dan membentuk suatu siklus yang tidak dapat bisa diselesaikan pada tiap-tiap aliran yang terpisah-pisah tersebut karena semua merupakan satu kesatuan aliran. untuk menyelesaikan semua siklus maka program bersamaan dan terstruktur merupakan cara yang dapat ditempuh.

Prosedur Dianggap Tidak Adil
    ASN SLB yang berhadapan langsung dengan masyarakat tidak hanya harus mahir pada bidangnya tetapi juga harus profesional artinya harus dapat benar-benar memahami pelayanan yang diberikan termasuk lingkungan di luar yang berkaitan dengan masyarakat yang dilayani. Misal pelayanan kegiatan ekspor impor berarti sebagian besar dari pengguna jasanya adalah perusahaan ekspor impor atau bidang-bidang yang bergerak di perdagangan ekspor impor atau masyarakat yang punya keinginan untuk melakukan ekspor impor.
    Ada sebuah fakta yang menarik bahwa dalam menghadapi penilaian profesional seringkali orang akan melihat pada second opinion, contoh jika seseorang menderita sakit dan ke dokter pertama akan menyarankan untuk dilakukan operasi, orang tersebut menolak lalu mencari dokter yang lain, dan dokter kedua menyarankan untuk mengkonsumsi obat-obat tertentu, orang tersebut masih menolak dan mencari alternatif ketiga yaitu dokter ketiga yang menyarankan untuk melakukan olahraga setiap pagi, lalu orang tersebut juga masih menolak karena sangat berat dilakukan dengan kondisinya saat ini akhirnya dia mencari alternatif lain dan dokter kelima menyarankan untuk dia meminum air putih setiap pagi dan ternyata saran dokter ke-5 yang dituruti oleh pasien tersebut, artinya masyarakat selalu ingin mencari alternatif dari sebuah pelayanan yang paling cocok dengan dirinya begitu juga dalam layanan publik tidak hanya prosedural yang harus dijalankan tetapi disediakan beberapa alternatif yang dapat mereka pilih sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu.
    Baik seorang dokter maupun seorang guru sebagai ASN SLB, mereka langsung berhadapan dengan masyarakat dan tentu sebagai individu mereka memiliki goal dan tujuan tersendiri tetapi mereka bekerja dalam suatu organisasi baik itu rumah sakit maupun sekolah yang tentunya memiliki prosedur dan ketentuan-ketentuan yang harus ditaati. Akan selalu ada keterbatasan jumlah ASN SLB atau profesional yang melayani masyarakat sehingga pada akhirnya konflik internal sendiri karena keterbatasan tersebut menyebabkan tingkat profesional menurun karena harus melayani banyak sehingga tidak fokus dan menyebabkan demand and supply dari suatu pekerjaan tidak seimbang.

CLIENT-CENTERED GOALS VERSUS ORGANIZATIONAL GOALS
    Apa yang dilihat di depan mata tentu akan berbeda dengan apa yang orang lain lihat. Apalagi jika orang lain tersebut adalah sekumpulan orang yang merancang peraturan, masing-masing individu tersebut saja sudah membiaskan apa yang diterima lalu kumpulan pemikiran tersebut diekstraksi dalam sebuah tulisan yang memiliki banyak keterbatasan bahasa. Walaupun terkesan bahwa kumpulan orang memiliki cara pandang yang lebih maksimal dari banyak sudut dibanding satu orang yang hanya melihat dari satu sudut, maka keambiguitasan dan ketidakjelasan tujuan akan semakin terlihat juga pada sebuah peraturan.
    Pada akhirnya sering terjadi konflik antara individu dan organisasi. Konflik antara birokrasi informasional dan prosedural. Seorang guru sebagai profesional dia melihat potensi dan kemampuan anak berbeda-beda tetapi organisasi atau sekolah menginginkan standar sekolah menjadi sekolah yang unggul dengan nilai anak-anaknya yang sangat baik.
    Salah satu problematis yang sangat fundamental yang dihadapi oleh ASN SLB adalah bagaimana memberikan pelayanan yang bersifat masif kepada masyarakat, ditambah lagi bagaimana variasi masyarakat sendiri dalam menerima pelayanan tersebut. Pelayanan ASN SLB menjadi sebuah seni di mana pelayanan yang masih dan sesuai standar akan diberikan kepada individu yang beragam dan berbeda-beda, ditambah lagi apabila barang dan jasa publik tersebut terbatas maka mekanisme dan politik maupun hubungan emosional akan saling berpengaruh untuk menentukan siapa yang memperoleh pelayanan.
    Kontinuitas pelayanan dan keefektifan pelayanan ASN SLB terus menjadi sorotan. Keinginan organisasi untuk terus menambah pelayanan membuat pekerjaan ASN SLB semakin bertambah. Semakin banyak pelayanan dan kemudahan pelayanan semakin tinggi permintaan tersebut, semakin tinggi pelayanan maka anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung pelayanan juga semakin tinggi. Kesulitan lain adalah menjaga kualitas dari sesuatu yang masif karena semakin besar pelayanan maka margin of errornya aku juga akan semakin tinggi. Pada akhirnya ASN SLB harus dapat dengan segala keterbatasannya menciptakan dan menghasilkan pelayanan yang bijak serta memuaskan masyarakat tapi di satu sisi dengan efisiensi yang maksimal.

GOAL CONFLICTS AND ROLE EXPECTATIONS
    Pada akhirnya, konflik tujuan dan ambiguitas tujuan muncul dari kontradiksi harapan dan aturan yang dijalankan ASN SLB. Pada umumnya teori harapan berasal dari tiga sumber yaitu: rekan kerja dan pihak lain uang bekerja menempati posisi yang melengkapi pekerjaan; kelompok tertentu yang mendefinisikan harapan yang sama; harapan publik dimana konsensus tentang role expectations dapat diperoleh. Ada tiga hal utama yang membuat ekspektasi dari pelayanan akan berbentuk dengan kebijakan yang ambigu dan konflik:
    Adanya perbedaan cara pandang seseorang mengenai suatu pelayanan misal, kelompok masyarakat menginginkan polisi untuk bertindak tegas dan dilengkapi dengan seperangkat legalitas untuk menindak tegas setiap kejahatan. Kelompok yang lain menginginkan polisi hanya sebagai mencegah terjadinya kejahatan dan memelihara keamanan. Contoh lain adalah sebagian besar orang tua menginginkan anaknya mendapatkan pendidikan dasar dalam bersosialisasi di sekolah dan sebagian kelompok lagi mengharapkan anaknya memperoleh pendidikan keterampilan dan keahlian di sekolah. Perbedaan pandangan ini menyebabkan tujuan dari suatu program menjadi kabur atau tidak jelas bisa jadi program ini bertujuan untuk meningkatkan pendidikan tetapi pendidikan seperti apa sesuai perspektif masing-masing kelompok, hal inilah yang membuat tujuan program menjadi ambigu. Pada tahap ini juga ASN SLB akan mendapat tantangan konflik dari persepsi kelompok masing-masing ditambah lagi persepsi individu dan organisasi dari ASN. Semakin beragam dan bervariasinya membuat layanan akan difokuskan untuk melayani setiap individu dengan berbagai karakter tetapi hal itu sangat sulit dilakukan sehingga harus kembali lagi ke tradisional yaitu positivistik atau keseragaman. Karena keambiguan tersebut yang diterjemahkan oleh perspektif kelompok seperti apakah lebih baik diberikan hukuman dan peraturan yang ketat atau fleksibilitas dan waktu yang bisa disesuaikan terhadap para pekerja? Perbedaan perspektif sosial juga telah dibumbui dengan pengalaman masa lalu menimbulkan perspektif yang lebih tajam misal komunitas kulit hitam dan kulit putih di Amerika atau pandangan setiap pengurusan pelayanan harus menggunakan uang agar cepat.
    Dimensi dari ambiguitas adalah datang dari rekan kerja. Kondisi kerja yang sama membuat mereka sama-sama mengerti bagaimana tekanan pekerjaan yang mereka rasakan. Kesamaan nasib akan memperkuat atau melemahkan moral masing-masing. Bagaimana deskripsi yang diambil oleh ASN SLB akan sangat berdampak pada komunitas masyarakat yang memiliki persepsi sendiri-sendiri. ASN dituntut harus netral, jujur
    Individu klien yang dilayani pada prinsipnya memiliki karakter khusus dan spesifik yang berbeda dari kelompoknya ataupun mungkin mirip tapi tidak sama. ASN SLB tidak harus menempatkan kepentingan atau karakter permintaan dari individu yang dilayaninya karena ASN SLB lebih berpegangan pada prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan. Tetapi interaksi tatap muka dan empati ASN SLB mendorong untuk memberikan pelayanan spesifik dan dapat menjadi tekanan ketika organisasi sangat ketat dan tidak memiliki budaya profesional. Beberapa asosiasi profesional dalam memberikan pelayanan masyarakat membuat aturan internal asosiasi agar profesinya dapat netral dan menjaga intervensi dari pihak-pihak lain. Konflik tidak hanya soal ketidakjelasan dan keambiguan aturan tetapi juga kurangnya kejelasan ekspektasi peran yang berdampak pada personel dan akan mengurangi kinerja individu dan pasti berdampak juga ke organisasi.

Performance Measure
    Di dalam sektor publik pengukuran kinerja sangat sulit untuk dilakukan. Kinerja seringkali ditentukan oleh politisasi. Tujuan dari organisasi publik harus mampu bekerja secara efisien dengan sumber yang terbatas dan menghasilkan produk yang memuaskan semua pihak. Tingkat kepuasan ini sulit untuk diukur secara kuantitas berbeda dengan sektor bisnis di mana fokusnya hanya pada memaksimalkan keuntungan yang dapat lebih mudah terukur. Output maupun diskresi yang dibuat oleh ASN SLB sangat situasional, sehingga pengukurannya pun tidak bisa dilihat dari satu dimensi. Lembar pengukuran kinerja sudah ditentukan di awal dan menjalankannya penuh dengan ambigu antara tulisan maupun praktek.
    Kebingungan dari pengukuran kinerja misal ketika kinerja sudah masuk dalam suatu program antara pendidikan atau keamanan. Padahal belum ada konsensus di tengah masyarakat mana yang harus didahulukan. Hal lain yang sangat hangat adalah ketika terjadi pandemi antara ekonomi dan kesehatan kedua-duanya sama-sama penting tetapi harus ada satu yang dikorbankan dan disinilah ambiguitas terjadi. Banyak penyebab ketidak efektifannya pengukuran kinerja di dalam sektor publik selain karena terlalu banyaknya variabel dan varietas output yang sangat besar dari respon yang diterima oleh setiap masyarakat. Misal suatu pengukuran yang dilakukan terhadap manfaat training pekerjaan sebelum bekerja dan hasilnya adalah 40% dari jumlah yang mengikuti training berhasil mendapatkan pekerjaan. Apabila objek penelitian diambil dari orang yang sama sekali tidak memiliki kesiapan bekerja maka nilai 40% itu adalah sangat baik tetapi apabila objek penelitian diambil dari memang orang-orang yang sudah siap bekerja maka nilai 40% itu menjadi kurang baik. Pada akhirnya program bisa dikatakan efektif dan tepat apabila subjek dari program tersebut memang orang-orang yang terukur dan pada akhirnya dapat diukur kinerja ASN.
    Sektor layanan publik akan terus menghadapi profesional judgement, rule ambiguity, dan keputusan yang kompleks. Tolak ukur dan ukuran kinerja biasanya ditetapkan di awal sebagai target dan alat kontrol untuk bekerja tetapi terkadang situasi yang akan terjadi tidak dimasukkan dalam prakondisi ukuran kinerja. Bahkan sering kali ukuran waktu kinerja ini diambil dari pencapaian tahun sebelumnya. Dalam bekerja ASN SLB memerlukan otonomi profesional keputusan sehingga pengawasan yang ketat dan supervisor akan membuat sikap profesional tidak dapat terpenuhi. Sikap profesional termasuk otonomi dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaannya karena pedoman atau peraturan sudah ada dan kebebasan untuk menjalankan pemahaman terhadap keputusan yang akan dibuat yang menjadi tanggung jawabnya tetapi peran supervisor karena melakukan pengawasan melekat dan tugas untuk menjaga tujuan organisasi tercapai memiliki kewenangan untuk menilai bawahannya. sehingga bawahan akan terus merasa diawasi dan kebebasan otonom di tambah pengetahuan yang kurang pasti akan selalu melibatkan supervisor.
    Walaupun kebebasan dan otonomi diberikan, organisasi tetap memberikan standar jumlah atau kuantitas yang harus diperoleh oleh ASN SLB agar pekerjaan tersebut diukur secara kuantitas misal di kepolisian jumlah orang yang ditahan dalam satu bulan. Walaupun dari sisi profesional polisi dapat memberikan diskresi apakah ditahan atau tidak walaupun pada kenyataannya sebenarnya semua orang tidak perlu ditahan tetapi karena adanya penilaian kuantitas yang akhirnya mendorong polisi untuk menahan semua orang.

“policemen typically are asked to make a certain number of arrests per month. Social workers are asked to maintain a certain monthly intake and case-closing rate. But these measures are only problematically related to public safety, or to clients' ability to cope with problems that are in part the objectives of these interactions. And they have nothing to do with the appro-priateness of workers' actions, or the fairness with which they were made, the net results of which determine the rates on which workers are judged.”

    Apakah peningkatan sosialisasi, peningkatan output, peningkatan penahanan oleh polisi, peningkatan patroli yang kesemuanya merupakan indikator dari kinerja merupakan tolak ukur keberhasilan kinerja? Dan apakah output tersebut merupakan indikator keberhasilan kinerja?Hal silo seperti ini tidak dapat dilihat hanya dari satu dimensi misalkan keberhasilan penurunan kejahatan bukan hanya kerja polisi tetapi rantai kejahatan misal berasal dari individu, lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, beberapa sektor seperti pendidikan, sosial, kesehatan, agama dan sebagainya.
    Apakah ketika terjadi penurunan kesejahteraan dan menyebabkan output yang dihasilkan oleh pekerja kesejahteraan menjadi menurun menandakan bahwa ASN kinerja kesejahteraan kurang baik? Padahal hal tersebut terjadi pada konteks yang lebih luas bahwa saat itu ekonomi sedang membaik dan perekonomian tumbuh dengan baik sehingga sedikit orang yang membutuhkan layanan kesejahteraan.

“Despite the difficulties of performance measurement, street-level bureaucracies do seize on some aspects of performance to measure. They tend to seek reports on what can be measured as a means of exercising control. In tum, the behaviour of workers comes to reflect the incentives and sanctions implicit in those measurements”. The relationship between performance measures and behaviour was perhaps first highlighted by sociologist Peter Blau when he observed that when the employment agency he WaS studying began to be evaluated in terms of its placement rate, employment counsellors shifted the focus of their work to the more easily employed at the expense of those more challenging to place.27 This illustrates the general rule that behaviour in organizations tends to drift toward compatibility with how the organization is evaluated”.

    ASN SLB sering juga diukur dari pengalaman dan pendidikan yang mereka miliki. Tahap selanjutnya terdapat assessment atau penilaian terhadap kompetensi seorang pegawai. Kemampuan ini akan dihubungkan dengan pengukuran kinerja pegawai.Walaupun tidak dengan jelas apakah training atau pengalaman dapat diasosiasikan dengan pekerjaan yang lebih baik. Begitu juga dengan senioritas, tidak menjamin bahwa lebih senior maka lebih dapat memahami semua dan kinerjanya lebih baik dari juniornya. Misal Dosen junior yang belum memiliki pengalaman terutama pengalaman jelek masih sangat tertarik melakukan pekerjaanya, energetik, ambisius dan memiliki cara-cara baru, teknik baru dan antusias dalam pekerjaan.
    Ukuran output pekerjaan seperti jumlah kasus, rata-rata penangkapan, jumlah kunjungan ke rumah, jumlah customer yang datang, maka hal-hal tersebut selalu dijadikan tolak ukur kinerja. Organisasi berfokus pada dua hal utama sebagai pertimbangannya yaitu:
  1. Pembayaran diberikan atas kompensasi waktu yang diberikan oleh pegawai bekerja, maka seringkali bekerja tidak bekerja yang penting absen adalah ciri bahwa organisasi hanya memberikan pembayaran atas waktu pegawai.
  2. Pengalaman dan masa kerja, karena menjadi tolak ukur kinerja seseorang.
    Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak kegiatan yang lebih bermanfaat di luar dari indikator kinerja yang harus dikerjakan. Pada akhirnya kerja yang bermanfaat tersebut tidak dapat terukur oleh kinerja ataupun pengalaman junior dapat diganti dengan semangat, energisitas, kemampuan serta perubahan-perubahan radikal yang dapat memberikan efek baru bagi organisasi misal dengan metode-metode atau teknik yang selama ini mengalami kebuntuan pada program sebelumnya.

Pilih Kuantitas atau Kualitas
    ASN SLB selalu berupaya untuk mencari cara yang lebih produktif untuk mengatasi tingginya beban kerja, cara-cara ini tidak dihitung dalam kinerja hanya sebagai upaya rasional mereka untuk menurunkan beban kerjanya. tetapi terkadang juga menyebabkan kualitas yang menurun karena kinerja dinilai secara kuantitas. Albert Hirschman mengatakan ada dua cara umum bagi organisasi untuk memperbaiki diri sendiri yaitu melalui anggota/ pegawai dan masyarakat/stakeholdernya. masukan dari kedua aspek ini akan sangat penting dalam memperbaiki organisasi jika ada yang salah.
    Customer pada pelayanan publik juga tidak selalu mendapatkan penilaian yang periodik artinya terkadang mereka memenuhi kebutuhannya tidak selalu berurutan tapi sesuai keperluan. Pengukuran pelayanan biasanya ditentukan dengan standar. keterbatasan resource menyebabkan organisasi berlomba-lomba untuk peningkatan. Resource yang bagus dapat mampu menyesuaikan dengan kualitas pelayanan, misal uang semakin tinggi pelayanan maka uang yang dikeluarkan akan semakin tinggi semakin rendah pelayanan maka uang yang dikeluarkan semakin rendah tetapi hal ini akan sangat menarik ketika nilai uang tersebut harus dikonversikan ke nilai waktu, kompleksitas mendapatkan layanan, pekerjaan ekstra yang harus dilakukan yang tentunya sangat menyita tenaga dan waktu.