Book: “Democracy and Public Administration”
Edited by Richard C. Box, 2007
7
Demokrasi dan kebangkitan republik di dalam hukum administrasi
(Christine M. Reed)
Kesalahan dalam memutuskan pelayanan publik tentu menjadi pertanyaan besar, siapa yang bertanggung jawab dari kesalahan yang muncul dalam kebijakan publik? Dampak yang dihasilkan dari kesalahan kebijakan publik menuntut keseriusan para implementor kebijakan publik untuk dapat melihat secara jernih dan tepat. Prosedur yang diangkat dan ditaati dalam menjalankan pelayanan publik belum tentu menjamin hasil layanan publik tersebut. Maka dari itu kejelian kemampuan, profesionalitas, dari implementator kebijakan publik di pertaruhkan.
Kasus Joshua deShaney, seorang bocah berumur 5 tahun yang mengalami luka parah di otaknya karena perlakuan dari ayahnya, ibunya yang telah bercerai dengan ayahnya tidak memiliki hak asuh karena keputusan dari administrasi publik. Terkadang administrasi publik hanya melihat persyaratan-persyaratan formil yang dipenuhi tanpa melihat realita yang sebenarnya terjadi, alasan ini terjadi karena kesibukan dan ketidakmampuan dari administrator publik dalam melihat di luar formalitas yang ada.
Demokrasi mendorong pengawasan dan keterlibatan komunitas lokal sosial masyarakat untuk dapat melihat kejadian-kejadian sosial dan dapat segera melaporkannya ke pihak-pihak terkait dalam pemerintahan. Konstitusi juga memiliki wewenang dalam membatasi tindakan sewenang-wenang dan tidak bertanggung jawabkan yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Hukum administrasi berfungsi sebagai sistem konstitusi untuk memastikan jalannya administrasi pemerintah berlaku adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemisahan kekuasaan Trias politika yang terdiri atas legislatif atau pembuat peraturan, eksekutif atau pelaksana peraturan, dan yudikatif atau lembaga peradilan yang saling seimbang dan bekerja atas kekuasaan rakyat (Rosenbloom,1983). Dalam pelaksanaan kebijakan publik akan selalu ada ruang kosong antara kebijakan dan dinamika sosial. Ruang kosong ini harus dapat diambil oleh eksekutor dengan menerapkan asas good governance. Di satu sisi hukum akan selalu mengawasi pelaksanaan diskresi tersebut. Kebijakan yang diambil pada ruang kosong tersebut atau lebih dikenal dengan diskresi adalah tindakan yang perlu diambil oleh agen pemerintah untuk menyelesaikan masalah sosial. Kemampuan ini tentu harus dimiliki oleh aparat pelayanan publik yang bekerja dan langsung berinteraksi dengan warga negara. Menurut Locke kontrak sosial yang diserahkan kepada pemerintah adalah untuk melindungi hak asasinya sendiri sebagai warga negara. maka dari itu, kekuatan politik bertujuan untuk melindungi hak-hak semua warga negara secara rasional dan membatasi klaim kekuasaan atas nama kedaulatan.
Dalam beberapa tahun terakhir, para peneliti melihat ide kebangkitan dari republik sipil. Ide ini merupakan kerangka kerja untuk membangun dan memerintah secara kolektif dibanding dengan memerintah secara terbatas dengan aturan-aturan yang dijalankan dan melindungi hak individu. Rules atau peraturan pada dasarnya adalah wadah yang menampung aspirasi individu yang diwakili oleh perwakilannya sekelompok individu ini yang secara individu berbeda-beda tetapi dalam konteks perwakilan maka diambil kesepakatan bersama. Penggunaan rules atau peraturan dinilai baik pada masa lalu tetapi dengan perubahan kondisi dan perkembangan teknologi kesempatan untuk membuka jalan bagi individu langsung menyampaikan partisipasi dalam pengaturan lebih terbuka lebar. Hal ini menjadi ide kelahiran dari republik sipil. Posisi pemerintah dalam hal ini adalah alat yang netral sesuai dengan keinginan warga negaranya dalam memerintah dan agen pemerintah hanya menjalankan apa yang menjadi kehendak warga negara. Tentu dalam posisi ini akan terjadi kebingungan dan ketidakpastian dalam menjalankan peraturan atau dalam menanggapi partisipasi pengaturan oleh individu.
Ketika terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat dan masyarakat menginginkan adanya perubahan yang segera untuk dilaksanakan tetapi peraturan menyatakan bahwa untuk melakukan perubahan harus ada payung hukumnya. Sementara itu untuk proses sampai payung hukum itu tercipta memakan waktu yang cukup panjang, sehingga masyarakat menjadi digantung dan tidak mendapat haknya untuk mengatur pemerintah dengan sistem yang ada seperti ini.
Hukum membuka kesempatan kepada setiap warga negara untuk dapat mengajukan judicial review, yaitu penilaian terhadap peraturan yang dijalankan oleh agensi pemerintah apakah bertentangan dengan undang-undang dasar atau hak-hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang dasar dan undang-undang. Seidenfeld (1992.p. 1534) menyatakan bahwa dengan dibukanya kesempatan bagi setiap orang untuk mengajukan judicial review, maka memfasilitasi juga kelompok minoritas yang tidak mendapatkan atau terintimidasi hak asasi manusianya yang dilindungi oleh undang-undang dasar. Kelompok minoritas juga mempunyai hak untuk mengajukan peraturan dikaji cara hukum karena dalam proses pembuatannya pun juga tidak mewakili kepentingan minoritas karena perwakilan kelompok minoritas seringkali tersingkirkan
Kebangkitan Demokrasi Praktis di Agen Pembuat Kebijakan
Thomas Jefferson mendeklarasikan pemerintahan republik adalah pemerintah yang secara konstan dikontrol oleh warga negaranya dan warga negara yang baik adalah yang aktif secara bebas dengan pengetahuan berpartisipasi di pemerintahan (Bellah et Al, 1985). Dalam proses pembuatan kebijakan pemerintah membatasi partisipasi individu karena dianggap tidak efisien dalam membuat kebijakan. Proses pembuatan kebijakan dilakukan oleh komunitas-komunitas dari pembuat kebijakan yang dianggap mewakili setiap individu padahal keterwakilan individu tidak dijamin sesuai dengan apa yang disampaikan oleh komunitas tersebut. Pembuat kebijakan cenderung untuk menggeneralisir pengetahuan atas dasar pembuatan kebijakan yang cocok dalam pembuatan kebijakan dalam kasus tantangan legal formal yang harus dipenuhi dalam pembuatan kebijakan tersebut.
Langkah-langkah yang dilakukan untuk memfasilitasi semua warga negara dalam partisipasi kebijakan publik antara lain adalah dengan adanya web access yang dapat diakses semua warga negara untuk menyampaikan komentar dan pandangan terhadap kebijakan-kebijakan publik. Selain itu pemerintah juga menangkap melalui perkembangan sosial yang ada di media sosial di mana isu-isu yang menarik akan menjadi pembicaraan dan yang paling banyak dibicarakan tentu merupakan reaksi dan respon dari warga negara tetapi bagi kelompok minoritas kadang-kadang sulit untuk menjadikan hal tersebut sebagai trending topic karena jumlah komunitas yang sedikit membuat hal tersebut sulit. maka dari itu, kelompok minoritas atau kelompok yang termarjinalkan difasilitasi untuk didengarkan pendapatnya dalam pembuatan kebijakan. Selain itu kelompok-kelompok dari perguruan tinggi, organisasi non profit ataupun organisasi-organisasi sosial yang melakukan penelitian berdiskusi dengan warga negara membahas masalah masalah penting dari kebijakan publik tersebut.
Kebangkitan Birokrasi Praktis Dalam Agen Pengadilan
Pemerintah tidak dapat mengambil hak seseorang, kebebasan, properti tanpa melalui proses hukum. Dalam konteks administrasi hukum, administrasi sangat jarang sekali agensi mengambil hak individu atau kebebasan mereka. Berbeda dengan pengadilan kriminal yang dapat mengambil hak kebebasan seseorang dengan dipenjarakan setelah melalui proses hukum dan terbukti bersalah melakukan tindakan kriminal. Hukum administrasi seharusnya menjaga agar kebebasan hak seseorang dapat terwujud dan tidak mengganggu hak orang lain.
Demokrasi dalam tradisi republik berasumsi bahwa warga negara menyampaikan bersama-sama dan anggota dari komunitas telah setuju bahwa mengorbankan hak privat mereka untuk hak yang lebih luas atau hak komunitas. Opini publik tidak dapat menyatakan dengan benar bahwa itu adalah keinginan publik karena banyak perusahaan besar atau organisasi besar yang memiliki modal dapat merekayasa dan memanipulasi opini publik sehingga seolah-olah hal tersebut merupakan keinginan publik padahal dapat diketahui segala hal yang merusak ekosistem dan ekonomi adalah perbuatan yang salah. Selain itu juga menyebabkan perpecahan dalam komunitas itu sendiri, sebagian terpengaruh sebagian tidak terpengaruh.
Adanya pihak-pihak yang mementingkan kepentingannya sendiri dan mampu memanipulasi opini publik lewat komunitas-komunitas pembuat kebijakan sangat berdampak sekali pada realitas individu yang atau kelompok di luar dari komunitas tersebut yang terdampak. Dan akhirnya kelompok ini merasa tidak percaya pada proses kebijakan yang telah dibuat legislatif. Praktis dan proses yang dilakukan untuk mengurangi konflik digambarkan pada proses awal pembuatan kebijakan yaitu adanya konsultasi, kolaborasi, negosiasi, dan fasilitas yang meliputi berbagai macam marginalisasi warga negara dan stakeholder.
Perbedaan tiap daerah dalam mengatur dan menjalankan administratif prosedur di daerahnya. Kewenangan pembuatan kebijakan dan proses pengadilan mirip dengan pemerintahan pusat titik beberapa daerah menjalankan alternatif penyelesaian perselisihan dan negosiasi dengan membuat kebijakan namun beberapa daerah juga mengejar sisi informal dan proses konsensus oriented (Bingham,nabatchi, & O'Leary,2005)
Demokrasi dan Hukum Administratif, Final Assessment
Penerapan kebijakan publik secara menyeluruh sulit untuk dilakukan karena tiap-tiap daerah memiliki local wisdom yang berbeda-beda. Kebijakan yang one size fit all akan menimbulkan reaksi dari masyarakat lokal atau kelompok dan komunitas tertentu di daerah tertentu. Untuk itu diperlukan model pendekatan yang berbeda dari pendekatan normatif sebelumnya. Jeferson berpendapat dengan memaksimalkan kinerja dan akuntabilitas administratif pada publik yang lebih luas dan melihat konteks lokal untuk mencapai inclusiveness dalam pembuatan kebijakan dan mengurangi halangan dalam proses penyampaian kebijakan publik oleh agensi dibanding penekanan terhadap grup tanpa administratif proses.
0 comments:
Posting Komentar