Book-Human Resource Management in Public Service
Paradoxes, Processes, and Problems
(Evan M. Berman, James S. Bowman, Jonathan P. West, Montgomery R. Van Wart)
Sage Publication - 3 Edition
Chapter-2
Legal Rights and Responsibilities
“no man is above the law ad no man is below it” (Theodore Roosevelt)
Semua orang dalam bekerja tentu harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan organisasi, aturan-aturan yang menurut organisasi harus sama pada setiap orang demi tercapainya tujuan organisasi. Semua orang tidak dapat menentukan jalannya masing-masing dan aturan dibentuk untuk menjaga orang-orang tersebut. pekerja harus datang tepat waktu, mengikuti perintah atasan, menerima batasan kebebasan berbicara, dan mematuhi regulasi yang ditetapkan. Dengan kata lain orang bekerja untuk mendapatkan uang, kesempatan dan jaminan hidup untuk memenuhi kebutuhannya dan harus ditukarkan dengan kebebasan waktu dan terkadang rasa sakit hatinya karena harus melakukan sesuatu yang tidak dia sukai.
Banyak kewajiban yang harus dipatuhi juga karena aturan hukum yang mengaturnya, kebebasan setiap orang dibatasi karena semua orang memiliki kebebasan dan tentu harus dijaga masing-masing kebebasan tersebut. Seorang manajer dalam mengatur tentu harus memahami prinsip dasar mengenai hukum di tempat kerja, dan pelaksanaan yang kompleks dalam hukum sering sekali bercelah, apa yang ditetapkan melalui hukum tidak dapat sepenuhnya dapat menampung problematik masalah yang terus berkembang. makna diskresi harus diambil untuk memberikan kepastian. tetapi siapa yang akan mengambil diskresi jika taruhannya adalah biaya psikologis dan pembuktian di depan hukum bahwa keputusannya adalah tepat.
Semua orang tidak ingin mengalami kesibukan karena harus membuktikan di depan hakim bahwa prosedur yang dilanggar adalah karena kepeduliannya atas layanan dan keberaniannya untuk memutuskan/diskresi. Tidak ada aturan yang mengaturnya. dengan kata lain seharusnya seseorang harus dapat merangkul hukum dan pada saat yang sama juga menjauhinya. Pembelajaran terhadap hukum menjadi sangat penting karena kesalahan mengambil tindakan akan menjadi masalah yang menjebak karirnya selamanya.
Selain itu masalah hukum juga membayangi ketidakpastian dan perubahan aturan main yang terus berjalan. Aturan hukum juga merekayasa sosial untuk mengatur masyarakat sehingga kondisi sosial yang ada dapat diintervensi dengan hukum tetapi dampaknya terkadang berbeda dari yang diharapkan karena sosial berkembang melebihi prediksi. Ilmu basic hukum wajib dimiliki karena tidak setiap saat dapat selalu berkonsultasi terkadang keputusan harus diambil lebih cepat dari input yang dibutuhkan, tantangan yang sering terjadi dalam permasalahan hukum antara lain:
Semua orang ingin taat menjalankan hukum dan aturan yang berlaku, tidak ada niat untuk melanggar tetapi kompleksitas dari aturan, persyaratan, administratif, dan hukum membuat hal tersebut sulit untuk dipatuhi.
Aturan membutuhkan interpretasi dan pemahaman, dan sulit untuk mengingat semua aturan yang ada. karena semakin banyak kau tahu semakin sedikit yang kau ingat. dan sekali kita bersentuhan dengan aturan tertentu maka perlu banyak informasi lagi yang harus digali.
Kita dapat meminta nasehat kepada konsultan atau legal terkait masalah hukum, tetapi tentu setia pendapat yang dijalankan melalui dinas atau surat akan memakan waktu yang cukup panjang, dan penjelasan informal tidak akan menjadi pegangan yang kuat, hukum selalu membuat keraguan dan pendalaman yang lebih untuk memperkuat argumen.
menggunakan kasus tertentu dalam hukum sulit, karena kasus pasti dalam situasi dan kondisi yang berbeda.
Setiap aturan seringkali bertentangan misal aturan ketertiban sering kali bertentangan dengan HAM.
Aturan hukum sering berubah, kebanyakan manager selalu menunggu apa yang organisasi sampaikan terhadap perubahan aturan hukum tersebut. tetapi hukum tetap berlaku dan berjalan di saat manager menunggu instruksi organisasi.
Perbedaan antara Common Law System dan Civil Law System
Common law menempatkan hukum sebagai suatu aturan yang berkembang dalam masyarakat, hukum mengikuti perubahan dinamika pada masyarakat, sehingga pembentukan hukum dibangun sesuai kasus per kasus yang dinilai oleh juri dan diputus hakim, sedangkan Civil law menempatkan hukum yang mengatur sosial masyarakat, hukum sudah dituliskan dan harus ditaati.
Hubungan antara organisasi dan karyawan seharusnya adalah hubungan yang adil tetapi keadilan ini akan bergeser ketika banyak pekerja yang lebih ingin pekerjaanya dibanding perusahaan yang menginginkan pekerja, dengan kata lain kebutuhan pekerja atas pekerjaan nya lebih tinggi, ditambah faktor lowongan kerja yang kurang berimbang.
Tindakan Merugikan
Ketidakdisiplinan akan mengarah pada tindakan merugikan, perbedaan yang belum dibahas dan disepakati dengan organisasi sebelumnya juga akan mempengaruhi pengurangan gaji, penangguhan, penurunan jabatan, perubahan tugas, mutasi, penolakan promosi dan pemberhentian. dan pelaksanaanya juga harus adil bukan berdasarkan patronasi. Seseorang harus membela tindakannya karena terhadap proses tersebut akan ada tindakan sidang kode etik untuk menentukan proses selanjutnya, tetapi seringkali terdapat aturan di luar prosedur tanpa mekanisme pembelaan yaitu mutasi dan rolling pegawai pada tempat-tempat tertentu. Tantangan-tantangan yang seperti ini seringkali terjadi, apakah seseorang melanggar aturan atau aturan organisasi lah yang melanggar, dan apakah keberpihakan pada pemegang kekuasaan selalu lebih unggul dibanding mereka yang hanya bergerak individu.
Freedom of Speech
Negara menjamin penyampaian pendapat dengan cara-cara tertentu, seorang ASN yang menulis di media lokal dan mengkritik mengenai sistem, dapat terancam sanksi oleh organisasi tapi hakim memutuskan tidak dibenarkan untuk memecat karena ASN tersebut berbicara sebenarnya dan untuk kepentingan publik atau untuk kepentingannya sendiri dan apakah kebenaran yang disampaikan atau kebenaran di atas motif lain? yang menjadi perhatian hakim adalah apakah kebenaran publik yang sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk disampaikan dan bagaimana dampak dari kebebasan berbicara itu mengganggu pada kepentingan yang lebih luas atau malah memberi manfaat pada keuntungan yang lebih besar. salah satu manfaat dari kebebasan menyampaikan apa yang memperoleh kebaikan kepada semua pihak dan membahayakan organisasi adalah whistleblower yang memberi manfaat yang lebih besar dan hakim tentu harus menguji motif dan kebenarannya.
Kegiatan Politik dan Afiliasi
Kegiatan politik tidak akan pernah terlepas dari sistem administrasi negara, walau pemisahan melalui dikotomi politik dan administrasi negara telah ada sejak dicetuskan oleh Woodrow Wilson di Abad ke 19. Politisi tetap membawa dan mempengaruhi sistem kerja dibawahnya, walaupun birokrasi tidak berganti tapi sistem kerja dan cara kerja sangat dipengaruhi oleh pimpinan politik yang selalu berganti setiap pemilu. Selain itu relasi manusia antara pimpinan politik dan birokrat pasti akan tetap ada, interaksi yang terjadi baik dalam sistem kerja maupun sistem nilai yang lain tetap akan mempengaruhi antara pimpinan politik dan birokrasi.
Kompensasi
Kesepakatan telah dibuat, jam kerja dan upah minimal sudah ditetapkan sebelum keputusan dibuat, dan pada saat individu membutuhkan maka yang ada pada individu tidak memperhatikan dengan seksama kontrak karena alasan yang penting mendapat penghasilan dan pekerjaan terlebih dahulu apapun kesepakatannya. seiring berjalan waktu individu akan naik pada posisi yang dia sudah cukup membutuhkan dan meningkat ingin lebih salah satu faktor yang ada pada manusia. pemerintah mengatur batasan sehingga tidak ada semena-mena pada kontrak awal, dan proses selanjutnya adalah melebihi ketetapan maka kompensasi dibuat antara organisasi dan pekerja.
Selain itu problem adalah keadilan organisasi dan keadilan individu dalam menerima kompensasi, standar organisasi telah ditetapkan setiap individu akan selalu menilai keadilan pada cara yang berbeda seperti dijelaskan dalam teori perbandingan sosial, kesesuaian kompensasi tiap-tiap individu diukur dengan cara berbeda menyulitkan organisasi, sehingga standar organisasi yang digunakan dan individu menginterpretasi ketentuan tersebut dengan nilai keadilan individu dimana hasil positif atau negatif sangat diukur secara individu, untuk itu pengklusterna pada beberapa kompensasi sangat diperlukan untuk mengelompokkan individu dan memberi pilihan yang lebih beragam.
Health and Safety
Masalah kesehatan dan keamanan adalah masalah besar yang menjadi beban pekerja, dan akan mengganggu konsentrasi pekerja yang tidak mendapat kejaksaan atas dua problem ini, kebutuhan pokok akan lebih dapat terukur dengan gaji yang ada tidak fluktuasi yang sangat tinggi tetapi kesehatan dan keamanan nilainya sangat fluktuatif mungkin hanya butuh obat merah jika luka lecet jatuh tetapi butuh biaya yang sangat besar jika tertabrak dan sampai operasi besar dan harus diopname berminggu-minggu. Kebutuhan ini juga melekat kepada orang-orang terdekat, potensi mengganggu konsentrasi pekerjaan sangat terasa apapun selain kesehatan dan keamanan ada juga pendidikan, keamanan dan kesehatan juga berhubungan dengan tempat tinggal, sehingga pemenuhan atas hal tersebut perlu menjadi perhatian.
Individual Liability
Tidak ada seseorang yang kebal hukum dan setiap warga negara bersamaan kedudukanya di depan hukum, tidak terlebih ASN yang dalam menjalankan tugasnya juga harus berpegangan pada hukum tetapi bagaimana apabila bertemu dilema dimana payung hukum tidak dapat melihat masalah di depan mata, payung hukum hanya membawahi scope kecil wilayah dalam praktiknya hujan menyebar ke semua wilayah dan kita hanya berdiri dengan payung tersebut melihat disekitar yang tidak terlindungi dari hujan, sulit untuk berbuat diluar payung hukum tersebut karena resiko tapi sulit untuk diam karena melihat langsung kondisi di depan mata.
Privasi Isu
Search
Manajer ingin memastikan semua potensi yang merusak tujuan organisasi dapat dieliminasi termasuk masuk kedalam ranah privasi individu karena potensi tersebut ada disana. tetapi hukum membuat batasan tersebut dan tentu individu dapat membela kecurigaan yang dituduhkan padanya..
Gaya dan Pola Hidup
Organisasi mengidentifikasi perilaku individu dari gaya dan pola hidup, untuk dapat membaca potensi fault yang dapat membahayakan organisasi, upaya tersebut merupakan buntut dari “Search” atau memata-matai individu dalam organisasi. Pola hidup tidak sehat juga dapat membahayakan organisasi karena individu akan mengalami penurunan kinerja karena faktor kesehatan, gaya hidup yang tidak sehat akan menyebabkan pada potensi fraud pada organisasi.
Grooming and Dress Code
“People always judge from the cover”
Penampilan yang ada pada seseorang akan mencerminkan seperti apa organisasinya, keterhubungan ini tidak lepas dari persepsi masyarakat, dan persepsi ini terus berkembang. merubah persepsi baru yang sudah melekat pada ciri-ciri akan sulit sehingga perlu membuat identitas sesuai karakter organisasi yang akan diciptakan. tapi manusia yang mengisi organisasi telah lama memiliki identitas masing-masing baik dari agama, keluarga, dan lingkungan sosialnya
Banyak sekali ciri artefak dan simbol yang melekat pada manusia yang dapat memberikan citra bagi individu yang memandangnya bahkan sebelum mendapat informasi jelas, setiap orang sudah melihat dan menggunakan indera, memori, pengalaman maupun informasi yang sudah terekam dalam pikirannya. berbagai simbol dan artefak tersebut antara lain: kalung, cincin, jam, semua perhiasan yang dipakai, pakain, sepatu, kendaraan, tattoo, potongan rambut, kumis dan jenggot. serta atribut-atribut yang digunakan. Organisasi tentu memiliki aturan dan citra yang mendukung tujuannya tercapai dan hal ini perlu dikomunikasikan ke individunya yang berbeda-beda untuk dapat memahami. bagaimana membuat individu yang memiliki keyakinan yang kuat bahwa barang yang dipakainya akan memberikan keberuntungan harus dilepas karena tidak sesuai dengan atribut organisasi, dan bagaimana cara berpakain organisasi membuat tidak nyaman seseorang sehingga akan mengganggu kinerjanya. bagaimana penggunaan atribut agama sangat sensitif berbenturan dengan organisasi terutama bagi negara-negara yang menganut paham sekuler.
Pra Riset Investigasi Pekerja
Proses penilaian pekerja dapat melalui berbagai cara untuk masuk ke dalam privasi pekerja diantaranya adalah Tes Potensi akademik, Tes kemampuan bahasa, Tes wawasan kebangsaan, tes psikologi, personality, kesehatan, pendidikan, keluarga, dan SKCK/Criminal record.
Diskriminasi
Dalam dunia pekerjaan apakah itu diskriminasi atau hanya penilaian kita saja berbasis standar individu sehingga tolak ukur kembali kepada masing-masing, diskriminasi yang sudah jelas adalah terkait ras, etnik, warna kulit, asal daerah, bahasa daerah, agama, sex, age, angkatan kerja, senioritas kerja, dan kemampuan. menempatkan orang yang tepat dengan posisi yang tepat adalah langkah yang benar, prosesnya juga harus transparan dan independen, tetapi kerjasama tim menempatkan orang yang tepat belum tentu orang yang nyaman dalam bekerja sama.
Diskriminasi tidak langsung
Diskriminasi ini terjadi karena aturan prasyarat yang diperlukan sudah menjustifikasi seseorang dengan kelompok tersebut tidak dapat ambil bagian. selian prasyarat terkadang upaya dilakukan dengan harus melakukan berbagai upaya lainnya yang membuat seseorang dengan ciri tertentu sulit untuk masuk. Hal ini merupakan bentuk diskriminasi. misal sebuah undangan yang menyajikan semua menunya dan pertunjukannya dilarang oleh agama tertentu, hal ini secara otomatis membuat seseorang dengan agama tertentu tidak bersedia hadir atau misal mengundang dari kelompok disabilitas tetapi tidak menyediakan sarana dan prasarana bagi kelompok disabilitas adalah bentuk diskriminasi tidak langsung.
0 comments:
Posting Komentar